Rabu, Agustus 19, 2026
HomeNasionalUkur Tanah Maksimal 12 Hari Sudah Dijalankan 446 Kantor Pertanahan (Kantah), Kecuali...

Ukur Tanah Maksimal 12 Hari Sudah Dijalankan 446 Kantor Pertanahan (Kantah), Kecuali di 4 Kantah

Sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal, yang memberikan kepastian waktu bagi masyarakat, sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga hasil pengukuran selesai.

Melalui layanan ini, masyarakat akan mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal 7 hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama 5 hari setelah pengukuran.

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, dalam acara launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Sebelum kebijakan secara resmi diluncurkan, Senin, 17 Agustus 2026, pengukuran tanah terjadwal maksimal 12 hari disebutkan sudah berjalan di 400 kantah.

Dengan Pengukuran Terjadwal, masyarakat bisa mendapatkan layanan pertanahan yang lebih pasti dan terukur. Kepastian waktu juga diperkuat dengan penerapan prinsip first in first out (FIFO). Permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani terlebih dahulu. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian mengenai kapan pengukuran tanahnya akan dilakukan.

“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” ujar Menteri Nusron.

Baca juga: Resmi Hari Ini Menteri Nusron Rilis Kebijakan Ukur Tanah Maksimal 12 Hari dan Balik Nama 10 Hari

Secara nasional, masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini telah mencapai rata-rata nol hingga satu hari. Namun, masih terdapat empat Kantah yang masa tunggunya berada di atas 7 hari.

Yakni, Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin. Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi dan mencari solusi atas hal tersebut, agar target waktu layanan ukur tanah sesuai dengan kebijakan di atas.

Menteri Nusron menjelaskan, Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu ikhtiar Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan kepastian dalam pelayanan publik.

“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini