Selasa, Agustus 18, 2026
HomeNewsBerita UmumResmi Hari Ini Menteri Nusron Rilis Kebijakan Ukur Tanah Maksimal 12 Hari...

Resmi Hari Ini Menteri Nusron Rilis Kebijakan Ukur Tanah Maksimal 12 Hari dan Balik Nama 10 Hari

Bertepatan dengan perayaan HUT RI ke-81, Senin (17/8/2026), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan secara resmi 3 program transformasi layanan dan organisasi.

Ketiganya meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah.

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif dimulai (secara resmi). Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor pertanahan (kantah). Ini kado buat rakyat Indonesia,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dikutip dari keterangan Kementerian ATR/BPN.

Transformasi pertama dihadirkan lewat layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah, yang menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal 7 hari dan penyelesaian berkas 5 hari.

Selanjutnya, transformasi melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, menargetkan keseluruhan prosesnya selesai maksimal 10 hari.

Transformasi ketiga dilakukan di internal Kementerian ATR/BPN, berupa penerapan Organisasi Berbasis Wilayah yang menetapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru di 10 Kantah, dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

Baca juga: Ukur Tanah Maksimal 12 Hari Sudah Berjalan di 400 Kantor Pertanahan

Peluncuran 3 transformasi tersebut ditandai penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan; Sekjen Dalu Agung Darmawan, Irjen Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi; serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya.

Menteri Nusron menegaskan, transformasi merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan untuk memastikan pelayanan publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, transformasi pelayanan harus berpedoman pada peraturan yang berlaku sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat, karena pelayanan publik itu hak dasar warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara, harus memberikan hak dasar warga negara,” tandas Menteri Nusron.

Untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan transformasi layanan dan organisasi, 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, dalam kesempatan itu melakukan penandatanganan Pakta Integritas.

Baca juga: Mulai 17 Agustus Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Balik Nama 10 Hari di 15 Kantor Pertanahan

Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung. Yaitu, Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring. Yakni, Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani Dirjen PHPT, Asnaedi.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN, tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” terang Menteri Nusron.

Turut hadir dalam acara launching Transformasi Layanan dan Organisasi itu para petinggi Kementerian ATR/BPN pusat dan daerah, serta Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat beserta Forkopimda.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini