Selasa, Agustus 4, 2026
HomeBerita PropertiMulai 17 Agustus Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Balik Nama 10 Hari...

Mulai 17 Agustus Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Balik Nama 10 Hari di 15 Kantor Pertanahan

​Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan peralihan hak atau balik nama dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja, di 15 kantor pertanahan. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang diusung Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project layanan peralihan hak atau balik nama maksimal 10 hari di 15 kantor pertanahan,” kata Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Ia berbicara didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.

Menurut Nusron, target penyelesaian peralihan hak atau balik nama maksimal 10 hari kerja tersebut, merupakan akumulasi dari setiap tahapan proses layanan.

Rinciannya, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (pemda) ditargetkan selesai dalam 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) 2 hari, serta penyelesaian proses administrasi balik nama di kantor pertanahan 5 hari.

“Kalau ada yang terlambat (lewat dari 10 hari), kita bisa tahu penyebabnya. Apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dicarikan,” ujar Menteri Nusron.

Baca juga: Setelah Ukur Tanah 12 Hari, Balik Nama Sertifikat Dipatok Maksimal 10 Hari

Nusron menyatakan, penerapan target waktu penyelesaian layanan ini adalah upaya membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel. Melalui transformasi tersebut, setiap tahapan pelayanan dapat dipantau sehingga kendala yang menyebabkan keterlambatan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

Uji coba layanan balik nama maksimal 10 hari itu akan berlangsung selama 3 bulan di 15 kantor pertanahan berikut ini:

-Kota Surabaya I
-Kabupaten Malang
-Kabupaten Badung
-Kabupaten Buleleng
-Kota Samarinda
-Kota Pontianak
-Kota Makassar
-Kota Semarang
-Kota Tangerang Selatan
-Kota Batam
-Kabupaten Semarang
-Kota Administrasi Jakarta Utara
-Kota Administrasi Jakarta Barat
-Kota Administrasi Jakarta Selatan
-Kota Administrasi Jakarta Pusat

Baca juga: Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Begini Proses Balik Namanya

“Hasil pelaksanaan pilot project akan dievaluasi sebelum layanan diperluas secara bertahap ke ratusan kantor pertanahan lainnya,” tutup Menteri Nusron.

Berita Terkait

Ekonomi

Juli Manufaktur RI Membaik, Kembali ke Zona Ekspansi dan Mulai Rekrut Pekerja Baru

S&P Global melaporkan Senin (3/8/2026), kinerja industri pengolahan atau...

Juli Inflasi Tahunan Melandai, Secara Bulanan Deflasi

Setelah terus mencatat level yang tinggi sejak Januari 2026...

AHY Dorong Pembangunan Bali: Satu Pulau-Satu Tata Kelola

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus...

Berita Terkini