Minggu, Agustus 2, 2026
HomeBerita PropertiSertipikat Tanah Hilang? Ini Cara Mengurus Gantinya

Sertipikat Tanah Hilang? Ini Cara Mengurus Gantinya

Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer saat pindah rumah, bencana alam, pencurian, dan lain-lain.

Bila hal itu menimpa anda, tidak usah panik, segera urus proses penerbitannya kembali di kantor pertanahan.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian, sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti.

“Tidak perlu khawatir bila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas (untuk mengurus sertipikat pengganti),” katanya dikutip dari lama ATR/BPN beberapa waktu lalu.

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah, membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat.

Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti, agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: KPR Lunas, Jangan Lupa Urus Roya Sertifikat

Setelah itu, pemilik menyiapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, KK, dam KTP+KK kuasa bila pengurusan dikuasakan, bukti pembayaran PBB, serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut jika masih tersedia seperti fotokopi sertipikat, disertai surat permohonan penggantian sertipikat dari ppemegang hak.

“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai lokasi tanah. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.

Tak hanya itu, proses penggantian sertipikat juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi ATR/BPN dalam jangka waktu tertentu atas biaya pemohon. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.

Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya. “Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” ujar Shamy Ardian.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga didorong untuk melakukan alih media ke sertipikat elektronik. Dengan sistem digital yang terintegrasi di Kementerian ATR/BPN, data pertanahan tetap tersimpan dengan aman sehingga pemilik tanah tidak perlu khawatir bila dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik, agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.

Menurut laman ATR/BPN, waktu penyelesaian permohonan sertifikat pengganti untuk sertifikat tanah yang hilang, mencapai 40 hari kerja, dengan tarif Rp350 ribu per sertifikat.

Baca juga: Urus Sertifikat, Yuk Booking Antrian di Sentuh Tanahku, Baru ke Kantor Pertanahan

Sebelum mengajukan permohonan penggantian sertipikat yang hilang, anda juga bisa melacak terlebih dulu data sertifikat tersebut di situs resmi ATR/BPN.

Mengutip hukumonline.com, sertifikat tanah yang hilang dapat dilacak melalui cek sertifikat tanah online di website ATR/BPN.

Caranya, masuk ke laman atrbpn.go.id, klik bagian “layanan pertanahan”, klik bagian “cari berkas”, isi kolom pilih kantor, nomor berkas (dalam kasus ini nomor sertifikat tanah), dan pilih tahu berkas,
situs ATR/BPN pun akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya.

Selain pada website ATR/BPN, sertifikat tanah yang hilang juga dapat dilacak melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang juga bagian dari ATR/BPN.

Pencarian sertifikat tanah di aplikais ini dilakukan melalui kolom cari berkas, lalu mengisi informasi yang diperlukan seperti kantor pertanahan, nomor berkas (dalam kasus ini nomor sertifikat tanah) dan tahun.

hukumonline.com juga menambahkan, pengajuan permohonan sertipikat pengganti hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak yang namanya tercantum di sertifikat tanh yang hilang.

Bila pemegang atau penerima hak atas tanah sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya, dengan menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris, yang dapat berupa akta keterangan hak mewaris, atau surat penetapan ahli waris, atau surat keterangan ahli waris yang ditandagani lurah atau kepala desa.

Permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang, harus juga disertai pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak di hadapan kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk, mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan.

Berita Terkait

Ekonomi

AHY Dorong Pembangunan Bali: Satu Pulau-Satu Tata Kelola

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus...

Kadin: Multiplier Effect Industri Kesehatan, Rp1 Jadi Rp3

Sektor kesehatan dengan industri farmasi nasional bisa memberikan dampak...

Tantangan Lingkungan Bisa Menciptakan Nilai Bisnis

Jangan lagi melihat perubahan perubahan iklim sebagai tantangan lingkungan...

Semester I Keseimbangan Primer Surplus Rp85,1 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kinerja Anggaran...

Berita Terkini