Nusron: Kepastian Layanan dan Integrasi Data Pertanahan Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan transformasi layanan pertanahan, antara lain berupa kepastian waktu ukur tanah dan proses peralihan hak, juga untuk menutup celah dalam sistem yang dapat dimanfaatkan mafia tanah.
Selain itu upaya menutup celah dalam sistem layanan pertanahan di BPN yang dapat dimanfaatkan mafia tanah, juga dilakukan lewat pengintegrasian data pertanahan dan data pemerintah daerah.
“Kalau datanya proper, bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, percepatan pelayanan akan menutup ruang gerak mafia tanah. Mafia itu hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, kepada awak media usai bertemu Mendagri Tito Karnavian di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026), sebagaimana dikutip keterangan Kementerian ATR/BPN, Rabu (12/8/2026).
Menurut Nusron, salah satu hal yang dinilai berisiko menjadi celah bagi mafia tanah, adalah perbedaan data antara data pemerintah daerah dan pertanahan, seperti Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB).
Karena itu, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri menyepakati, integrasi NIB dan juga NOP menjadi bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri yang mendorong kerja sama di tingkat kabupaten/kota.
Sementara Kementerian ATR/BPN memperkuat kepastian waktu pelayanan pertanahan, agar proses yang berlarut tidak menjadi alasan bagi oknum mafia tanah untuk menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat.
Salah satu wujud penguatan dilakukan dengan penetapan layanan Peralihan Hak 10 Hari, yang akan diterapkan bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.

Baca juga: Ukur Tanah Maksimal 12 Hari Sudah Berjalan di 400 Kantor Pertanahan
Menurut Menteri Nusron, pemberantasan mafia tanah tidak cukup dilakukan melalui penindakan. Perbaikan sistem pelayanan dan peningkatan integritas SDM, menjadi bagian penting untuk mencegah ruang gerak mafia sejak awal.
“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data, akan menutup peluang mafia beraksi. Melawan mafia itu paling efektif bukan sekedar menangkap, tapi yang paling penting memperbaiki sistem dan meningkatkan integritas SDM,” jelas Menteri Nusron.
Menteri ATR/BPN dan Mendagri Tito Karnavian dalam pertemuan menyepakati, pengintegrasi data NIB dengan NOP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Integrasi bertujuan agar Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah menggunakan satu rujukan data yang sama dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.
“Dengan adanya integrasi data, semua wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” kata Menteri Nusron usai penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri mengenai integrasi data tersebut.
Baca juga: Setelah Ukur Tanah 12 Hari, Balik Nama Sertifikat Dipatok Maksimal 10 Hari
Ia menyebutkan, integrasi NIB dan NOP diperlukan karena masih terdapat perbedaan data antara PBB dan data pertanahan, termasuk informasi mengenai luas bidang tanah.
Melalui integrasi, data yang dimiliki Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah tersinkronisasi, sehingga mendukung pelayanan dan pengelolaan perpajakan daerah yang lebih akurat.
Penerapan integrasi telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Menteri Nusron mengungkapkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB di daerah yang telah menerapkan integrasi NOP dan NIB mengalami peningkatan dalam dua tahun, karena sebelumnya terdapat data PBB yang tidak sama atau lebih kecil dibandingkan data yang tercatat dalam NIB.
“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100 persen tanpa harus menaikkan tarif,” tegas Menteri Nusron.
Mendagri Tito Karnavian menyatakan, SEB yang ditandatanganinya bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Senin (10/8/2026), lalu itu menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kantah untuk memperkuat koordinasi serta integrasi data.
Ia meminta, pemerintah daerah menindaklanjutinya melalui koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dengan Kantah di kabupaten/kota.
“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” kata Tito.
Baca juga: Mulai 17 Agustus Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Balik Nama 10 Hari di 15 Kantor Pertanahan
SEB Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri memerintahkan pemerintah daerah dan Kantah untuk membuat perjanjian kerja sama terkait integrasi NIB dan NOP. Kebijakan ini diharapkan bisa menciptakan keselarasan data pertanahan dan perpajakan, sehingga mendukung pelayanan masyarakat yang lebih transparan sekaligus optimalisasi penerimaan daerah.
Penandatanganan SEB Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri disaksikan juga oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti; Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk; para pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri, serta perwakilan pemerintah daerah, kantor pertanahan, dan perwakilan kementerian/lembaga terkait dari seluruh Indonesia secara daring.