WALHI: Sesat, Klaim Pemerintah Penanganan Sampah PSEL Akan Seindah Mal
Pernyataan Menko Pangan Zulkifli Hasan yang memberi ultimatum dua pekan untuk mempercepat proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Makassar dan klaim Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat bahwa fasilitas pembakaran sampah akan “seindah mal” menunjukkan bagaimana pemerintah terus memaksakan teknologi pembakaran sampah sebagai solusi tunggal pengelolaan sampah nasional.
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menilai narasi tersebut menyesatkan publik dan menutupi fakta bahwa PSEL merupakan teknologi mahal, berisiko tinggi, mencemari lingkungan, serta berulang kali menunjukkan kegagalan operasional dan beban keuangan negara.
“WALHI secara tegas telah berungkali menyampaikan bahwa krisis sampah tidak dapat diselesaikan dengan teknologi hilir. PSEL justru akan menciptakan masalah baru berupa emisi berbahaya, abu beracun, ketergantungan terhadap pasokan sampah dalam jumlah besar, serta membebani anggaran publik dalam jangka panjang,” ujar Wahyu Eka Styawan, Pengampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional WALHI melalui siaran pers Selasa (11/8).
Untuk itu WALHI secara tegas menolak percepatan proyek-proyek PSEL di Indonesia, termasuk di Makassar, Surabaya, Solo, Jakarta, Medan dan kota-kota lain yang sedang atau akan didorong mengadopsi teknologi serupa.
WALHI menyebut, pemerintah sedang membangun ilusi bahwa pembakaran sampah adalah simbol kemajuan, padahal teknologi tersebut lahir dari paradigma usang yang gagal mengatasi akar persoalan sampah.
“Tidak ada insinerator yang seindah mal bagi warga yang harus menghirup emisinya, hidup berdampingan dengan limbah abunya, dan menanggung risiko pencemarannya. Pernyataan semacam itu tidak hanya mengecilkan risiko yang ada tetapi juga mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jujur mengenai dampak lingkungan dan kesehatan dari proyek pembakaran sampah,” imbuhnya.
Baca juga: Menteri LH: Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik (PSEL) Akan Tampil Seperti Mal
WALHI menilai ultimatum percepatan proyek yang dilontarkan pemerintah pusat juga mencerminkan pendekatan pembangunan yang mengabaikan prinsip kehati-hatian, partisipasi publik, dan kepatuhan hukum.
Di Makassar sendiri masih terdapat berbagai persoalan terkait tata ruang, proses perizinan lingkungan, kebutuhan air, dampak terhadap wilayah sekitar, hingga potensi beban fiskal yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.
Proyek-proyek PSEL dibangun di atas asumsi yang keliru bahwa timbunan sampah harus terus tersedia dalam jumlah besar agar pembakaran tetap berjalan dan investasi bisa kembali.
Logika ini bertentangan dengan prinsip pengurangan sampah dari sumber yang seharusnya menjadi prioritas kebijakan. PSEL akan terus menciptakan insentif untuk terus memproduksi dan membakar sampah serta akan mengerdilkan pemilahan, daur ulang, dan pengomposan.
“Yang dibutuhkan Indonesia bukan insinerator baru melainkan transformasi sistem pengelolaan sampah dari hulu dan pemerintah membuat kebijakan yang sesuai karena hingga saat ini belum ada perpres pengurangan dan pembatasan sampah plastik, belum ada permen soal pengurangan dan pengolahan sampah organik, tertutup dalam merevisi Permen LHK 75/2019 sampai soal urusan revisi Jakstranas,” beber Wahyu.
Baca juga: Bank Jakarta Bangun Fasilitas Pengolahan Sampah Organik di Rusunawa Rorotan dan TPS Rawa Badak
Semestinya, anggaran triliunan rupiah yang dialokasikan untuk PSEL digunakan untuk memperkuat pemilahan di sumber, bank sampah, TPS3R, pengomposan, dan integrasi sektor informal yang terbukti lebih murah, menciptakan lapangan kerja, serta tidak menghasilkan pencemaran baru.
Untuk itu, WALHI mendesak pemerintah menghentikan pemaksaan proyek-proyek PSEL di berbagai daerah, mengevaluasi seluruh proyek yang telah berjalan maupun yang masih dalam tahap perencanaan, membuka seluruh dokumen perizinan dan kajian lingkungan kepada publik, serta mengalihkan kebijakan persampahan nasional menuju pendekatan zero waste yang berkeadilan, demokratis, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan rakyat serta lingkungan hidup.