Mulai Oktober Fee Transaksi dengan QRIS Bagi Merchant UMKM Gratis
Bertepatan dengan momen HUT Kemerdekaan RI ke-81, Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia sebagai inovasi industri sistem pembayaran domestik.
Kehadiran instrumen ini diniatkan memperkuat ekonomi keuangan digital nasional, melalui peningkatan efisiensi transaksi, perluasan inklusivitas penyelenggara dan pengguna, serta penguatan daya saing pelaku usaha.
Hal itu mengemuka pada Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia (BI), asosiasi dan industri sistem pembayaran, di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Pada kesempatan yang sama, BI juga mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen, yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan MDR 0 persen ini dilanjutkan bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000.
Pemberlakuan MDR 0 persen juga diperluas pada seluruh merchant kategori lainnya (kecil, menengah, dan besar) untuk transaksi sampai dengan Rp100.000, dari yang sebelumnya sebesar 0,7 persen. “Perluasan kebijakan ini meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha, dan mendorong makin luasnya manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat,” tulis keterangan BI dikutip pada hari yang sama.
MDR adalah fee atau biaya jasa atau potongan persentase yang dikenakan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) kepada pedagang (merchant), setiap kali terjadi transaksi non-tunai seperti menggunakan QRIS, kartu debit, atau kartu kredit. Biaya ini diatur BI untuk merawat infrastruktur pembayaran. Fee ditanggung merchant.
Baca juga: Resmi! Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS
Menurut Pejabat Gubernur BI Destry Damayanti, kebijakan baru di atas merupakan wujud sumbangsih BI bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat.
“Kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri,” katanya.
Destry menjelaskan mengenai Kartu Kredit Indonesia, sebagai alternatif instrumen pembayaran untuk mendukung perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional.
Kartu Kredit Indonesia digunakan sebagai sumber dana transaksi, dengan cara bayar menggunakan QRIS, baik pindai (scan) maupun tap.
Sejak 17 Agustus 2026 sebanyak 8 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia. Yaitu, BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, dan Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan pembiayaan syariah. Ke depan, Kartu Kredit Indonesia akan terus dikembangkan baik dari sisi fitur maupun layanan.
Baca juga: Triwulan Satu Transaksi QRIS Melesat 116,43 Persen
Sementara mengenai QRIS, Destry mengungkapkan, pengguna makin banyak. Hingga Juni 2026 telah mencapai 65,77 juta. Ada tambahan 6,23 juta pengguna baru selama Januari–Juni 2026. QRIS juga menjangkau 44,86 juta merchant, dengan 96,68 persen merupakan UMKM.
Komposisi tersebut menunjukkan, digitalisasi pembayaran tidak hanya dimanfaatkan usaha berskala besar, tapi juga pelaku UMKM secara luas.
Perluasan basis pengguna dan merchant tersebut, juga tecermin pada transaksi. Selama semester I 2026, QRIS telah mencatat 12,55 miliar transaksi. Secara nominal, transaksi di periode tersebut mencapai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan (yoy).