Presdirnya Dicokok KPK, Summarecon Agung Beri Tanggapan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), dan kali ini kembali perusahaan developer nasional terlibat. Terbaru, KPK mencokok Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan perumahan yang dikembangkan perusahaan tersebut di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK melakukan OTT dengan mengamankan sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), orang-orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, serta pihak swasta termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto P Adhi, dengan menyita barang bukti uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai lebih dari Rp100 miliar.
Adrianto ikut dicokok karena memberikan suap kepada pejabat ATR/BPN melalui orang-orang kepercayaan Nusron, untuk mempercepat pengurusan HGB lahan perumahan yang dikembangkan Summarecon di Bogor.
Terkait penangkapan bosnya itu, Summarecon telah mengeluarkan pernyataan resmi. “Kami menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di KPK, dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” kata Rulli Lazuardi, Corporate Communications Summarecon melalui keterangan yang diterima housingestate.id, Rabu (16/9/2026).
Summarecon merupakan perusahaan pengembang dengan kiprah bisnis yang dijalankan sejak lebih dari lima dekade lalu (November 1975).
Baca juga: Summarecon Bogor Hadirkan Rumah Rp1,9 Miliar di Klaster Ketujuh
Hingga saat ini, Summarecon telah mengembangkan 9 proyek township: Summarecon Kelapa Gading, Summarecon Serpong, Summarecon Bekasi, Summarecon Bandung, Summarecon Emerald Karawang, Summarecon Mutiara Makassar, Summarecon Bogor, Summarecon Crown Gading, dan Summarecon Tangerang.
Sejak menjadi perusahaan terbuka (Tbk) tahun 1990, perusahaan yang didirikan Soetjipto Nagaria ini, memiliki kapitalisasi pasar saham (market capitalization) mencapai lebih dari Rp5 triliun per September 2026.
Penangkapan yang melibatkan pucuk pimpinan perusahaan developer ini juga bukan yang pertama. Sebelumnya, mantan VP Summarecon Oon Nusihono, juga ditangkap dan divonis bersalah terkait kasus suap pengurusan IMB untuk apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Kasus korupsi yang melibatkan direksi Summarecon Agung ini, kian menggenapi kasus-kasus serupa sebelumnya yang ditangani KPK. Sebut saja Agung Podomoro, Lippo Group, Paramount Enterprises, Sentul City, hingga anak perusahaan BUMN PP Properti.