Jaga Kecukupan Likuiditas, Kemenkeu Lanjutkan Penempatan Dana SAL Rp200 Triliun di Perbankan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melanjutkan kebijakan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) milik pemerintah di Bank Indonesia (BI) ke bank-bank BUMN dan BUMD, yang dijalankan pada era Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sejak tahun lalu
“(Penempatan dana SAL) tetap sampai akhir tahun hingga Rp200 triliun, dan diperpanjang sampai dengan Juli tahun depan. Untuk itu kita rutin berkoordinasi (dengan Bank Indonesia dan perbankan),” kata Wakil Menkeu Juda Agung dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (18/9/2026), sebagaimana dikutip media massa.
Sebelumnya Purbaya berulangkali menyatakan, kecukupan likuiditas merupakan kunci mendorong penyaluran kredit. Karena itu ia mengambil kebijakan memindahkan dana pemerintah di BI ke rekening perbankan.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto menjelaskan, penempatan dana SAL di perbankan saat ini mencapai Rp299 triliun.
Baca juga: Perintah Presiden, Menkeu Kembalikan Dana SAL ke Bank Himbara dan Tambah Jadi Rp400 Triliun
Dari jumlah itu, sebanyak Rp200 triliun dijamin akan ditempatkan di perbankan setidaknya hingga Juli 2027. Sedangkan yang Rp99 triliun bersifat fleksibel, bisa keluar masuk dengan penarikan tetap dikoordinasikan dengan BI.
Namun, Primanto menambahkan, penempatan dana SAL tetaplah bersifat sementara yang sewaktu-waktu bisa ditarik bila pemerintah membutuhkan.
Namun, penarikannya tidak akan dilakukan begitu saja, melainkan tetap akan dikomunikasikan terlebih dulu dengan pihak perbankan supaya tidak ada gap likuiditas di rekening mereka.