Mudahkan MBR Ajukan KPR Subsidi, Informasi Kredit Rp1 Juta ke Bawah Dihapus dari SLIK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh program 3 juta rumah pemerintahan Prabowo, melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Dukungan itu ditegaskan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Untuk itu, setelah pertemuan OJK telah melaksanakan Rapat Dewan Komisioner dan memutuskan sejumlah kebijakan untuk mendukung implementasi program tersebut.
“Keputusan pertama, informasi yang akan ditampilkan di SLIK adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur,” kata Friderica melalui keterangan, Senin (13/4/2026).
Kedua, percepatan pembaruan status pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat 3 hari kerja setelah pelunasan dilakukan.
“Ketika debitur telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan itu sudah muncul di SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026,” jelas perempuan yang suka dipanggil Kiki tersebut.
Selain itu, OJK juga memberikan akses kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Dukung Program Perumahan, OJK Janji Status Debitur di SLIK Bersih 3 Hari Setelah Pelunasan
Selanjutnya, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun akan menerbitkan penegasan mengenai pengakuan KPR bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Penegasan dinilai penting karena berimplikasi terhadap aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.
OJK bersama Kementerian PKP juga akan membentuk Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah, guna memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian berbagai kendala program perumahan yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.
OJK juga akan menambahkan penegasan, informasi di SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pemberian kredit atau pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan kepada debitur.
“SLIK merupakan catatan informasi yang digunakan bank sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit atau pembiayaan,” ujar Kiki.
Sebelumnya, melalui Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Dukungan terhadap Program Pemerintah dalam Pengadaan Rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Peningkatan Kualitas Pelaporan SLIK, OJK sudah menegaskan bahwa SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam.
OJK juga menegaskan, tidak terdapat ketentuan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur yang memiliki kredit dengan kualitas selain lancar, termasuk bila dilakukan penggabungan dengan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit atau pembiayaan bernilai kecil.
“Keputusan pemberian KPR kepada MBR tetap merupakan kewenangan masing-masing bank, dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. OJK juga terus meminta bank untuk meningkatkan kualitas data SLIK, termasuk melakukan pengkinian data secara berkala,” pungkas Kiki.
Terkendala SLIK
Sebelumnya Menteri PKP menyatakan, SLIK selama ini menjadi salah satu kendala utama MBR mengakses rumah subsidi.
Karena punya catatan tunggakan kredit di SLIK, MBR tidak bisa mengajukan KPR subsidi, walaupun nilai tunggakan hanya Rp1 juta atau kurang. Umumnya berupa pinjol atau paylater.
“Sekarang dengan kenijakan baru OJK, debitur dengan tunggakan satu juta ke bawah di SLIK boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Saya sampai enam kali melakukan pertemuan di OJK untuk memperjuangkan hal ini, sekarang direspon OJK dengan baik,” kata Maruarar.
Baca juga: Masalah Rumah Subsidi pada Daya Beli MBR, Bukan SLIK OJK
Kini dengan kebijakan OJK yang tidak lagi akan mencantumkan informasi kredit Rp1 juta ke bawah (lancar atau menunggak) di SLIK, MBR dengan tunggakan Rp1 juta ke bawah bisa mengajukan KPR subsidi, kendati apakah pengajuan KPR itu diterima atau ditolak tetap menjadi kewenangan bank sepenuhnya.
Perbankan sendiri memang cenderung menolak pengajuan KPR subsidi dari debitur yang tercatat menunggak kredit di SLIK, berapapun nilainya.
Alasannya sederhana. Kalau untuk pinjaman Rp1-2 jutaan saja MBR bisa menunggak, bagaimana pula dengan KPR subsidi yang nilainya ratusan juta?