1,1 Juta Rumah Penerima Program Bedah Rumah Belum Bersertifikat
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Komisioner BP Tapera, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, dan direksi Bank BRI di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Rakor membahas strategi mempercepat sertifikasi tanah lintas sektor, guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dibahas juga persiapan pelaksanaan penyerahan sertifikat bagi MBR di Sidoarjo, Jawa Timur, 10 Agustus 2026.
Menurut Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, percepatan sertifikasi tanah merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun ekosistem pembiayaan perumahan yang lebih kuat. Dengan kepastian status kepemilikan tanah, MBR memiliki peluang lebih besar untuk mengakses berbagai program pembiayaan rumah.
“Kepastian hukum atas tanah akan memperkuat ekosistem pembiayaan, sehingga makin banyak MBR yang dapat memiliki rumah layak huni,” katanya dikutip dari keterangan BP Tapera.
Baca juga: Ini 3 Kriteria MBR yang Bisa Dapat Sertifikat Rumah Gratis
Karena itu BP Tapera menyambut baik langkah pemerintah memprioritaskan percepatan sertifikasi tanah bagi penerima manfaat program bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Berdasarkan hasil verifikasi, masih terdapat sekitar 1,1 juta rumah penerima BSPS yang belum memiliki sertifikat. Tahun ini Kementerian ATR/BPN melansir program sertifikasi tanah gratis untuk 1 juta MBR.
Dalam rapat disepakati penyusunan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, dan BPS, sebagai pedoman pelaksanaan percepatan sertifikasi tanah lintas sektor, termasuk penyediaan dan pemutakhiran data, verifikasi penerima manfaat, serta pendampingan pelaksanaan sertifikasi di lapangan.
Baca juga: Menteri Nusron Gratiskan Penerbitan Sertifikat 1 Juta Rumah MBR Tahun Ini
Menteri PKP menyatakan, percepatan sertifikasi tanah harus dilaksanakan secara terpadu melalui kolaborasi seluruh kementerian dan lembaga terkait.
“Sertifikasi tanah harus dipercepat agar masyarakat memiliki kepastian hukum, sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan perumahan. Seluruh kementerian dan lembaga harus bekerja secara terpadu, agar program ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Maruarar.