Menkeu: Utang BLBI Lunas, Tapi Aset Obligor dan Debitur BLBI Tetap Dikejar
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI), sama sekali tidak mengurangi atau menghapus hak tagih kepada para pengusaha yang menjadi debitur dan obligor BLBI.
Pemerintah akan tetap mengejar aset dan kewajiban pengusaha yang menunggak BLBI saat krisis moneter dan ekonomi 1997–1998 tersebut.
BLBI diberikan waktu itu untuk mempertahankan eksistensi berbagai bank yang limbung karena di-rush nasabah, sehingga mengalami krisis likuiditas.
BLBI diberikan BI tapi atas tanggungan pemerintah yang kemudian menerbitkan obligsi sebagai tanda berutang ke BI.
Banyak dari BLBI itu kemudian diselewengkan konglomerat untuk kepentingan perusahaannya, bukan benar-benar untuk menjaga kinerja banknya.
Antara lain karena kaburnya batas antara pemilik bank dan statusnya sebagai pengusaha waktu itu, sehingga memicu pelanggaran BMPK (Batas Maksimal Pemberian Kredit) yang diatur BI.
“Pelunasan BLBI tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI. Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada mereka,” kata Menkeu Suahasil Nazara usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026), sebagaimana dikutip keterangan Kementerian Keuangan.
Menkeu menjelaskan, pelunasan BLBI senilai Rp218,3 triliun yang telah rampung pada 24 Agustus lalu tersebut, murni menyangkut penyelesaian hubungan utang-piutang antara Pemerintah dan Bank Indonesia sebagai sesama lembaga negara.
Namun, hubungan kewajiban hukum antara negara dan para obligor yang menerima dana penanganan krisis tetap berlaku.
Menkeu Suahasil menyebut, usai masa tugas Satgas BLBI berakhir pada akhir 2024, upaya penagihan kini dijalankan Kementerian Keuangan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Langkah ini juga diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026, sebagai landasan hukum baru untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara.
Menkeu mengungkapkan, pemerintah melakukan sejumlah strategi pengejaran aset yang terus dan akan ditingkatkan.
“Ada banyak cara. Termasuk dalam berbagai macam bentuk ya, penagihan aktif. Kemudian teman-teman di DJKN banyak melakukan apa namanya pemancangan, penyitaan,” ucap Menkeu Suahasil.
Baca juga: Mulai September 2026 Insentif Likuiditas Dinaikkan Jadi 6 Persen. Permintaan Kredit Juga Makin Naik?
Tak ketinggalan, para aparat penegak hukum (APH) dan lembaga terkait, juga dilibatkan untuk melacak serta mengamankan aset-aset obligor tersebut.
Menkeu menegaskan, seluruh dana pengembalian dari hasil penagihan para obligor tersebut akan disetorkan kembali ke kas negara melalui APBN, untuk dimanfaatkan secara langsung bagi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita berharap kewajiban-kewajiban obligor ini akan terus dikejar. Dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” tutup Suahasil.