Kementerian ATR/BPN Dorong Sertifikasi Aset Wakaf
“Next level” dari sebuah properti adalah adanya sertifikat sebagai fondasi legalitas. Sertifikat menjadi lebih penting lagi dalam pengelolaan aset wakaf karena tanpa legalitas yang sah, aset-aset milik umat akan menghadapi risiko serius mulai dari sengketa hingga terkendalanya potensi pengelolaan aset secara produktif untuk kemaslahatan masyarakat.
Pentingnya masalah ini membuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengakselerasi program sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Hal ini dikarenakan sertifikat menjadi salah satu persoalan mendasar yang dihadapi banyak aset wakaf yaitu ketiadaan dokumen hukum yang kuat. Banyak tanah wakaf yang hanya didasarkan pada ikrar atau kesepakatan lisan yang membuatnya rentan dipersoalkan di kemudian hari terutama oleh pihak lain atau ahli waris yang mengklaim kepemilikan.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, sertifikat adalah instrumen perlindungan utama sehingga enyerahan sertifikat (tanah) sebagai tanda legalitas atau kekuatan hukum daripada tanah-tanah wakaf.
“Selain risiko sengketa, ketiadaan sertifikat juga menghambat pengembangan aset wakaf menjadi lebih produktif. Jangan sampai rencana membangun fasilitas sosial seperti sekolah, klinik, atau apapun di atas tanah wakaf menjadi terkendala karena aspek legalitas,” ujarnya dikutip dari siaran pers yang diterbitkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Rabu (15/04).
Baca juga: Pemegang Sertifikat Tanah 1961-1997 Segera Mutakhirkan Data Tanah Supaya Tidak Tumpang Tindih
Pengelola atau nazhir wakaf akan kesulitan mendapatkan izin atau menjalin kemitraan investasi jika status hukum tanah yang dikelola tidak jelas. Akibatnya, aset yang strategis tidak bisa dioptimalkan untuk memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.
Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini bisa dilihat contohnya di Sulawesi Tengah (Sulteng). Nusron telah menyerahkan langsung 33 sertifikat yang mencakup berbagai aset keagamaan dari sembilan kabupaten-kota.
Langkah ini menjadi solusi langsung bagi para pengelola wakaf. Ahmad Zaini Ismail, nazhir dari Yayasan Dhiyaaul Ma’Rifah Indonesia di Sigi mengatakan, sertifikat yang diterimanya adalah syarat kunci untuk mendapatkan izin operasional pondok pesantren.
Pentingnya permasalahan ini membuat Kementerian ATR/BPN secara khusus menginstruksikan jajaran BPN Sulteng untuk memberikan perhatian ekstra dan mempercepat program sertifikasi tanah wakaf.
Inisiatif di Sulawesi Tengah ini menjadi contoh bagaimana kolaborasi antara pemerintah dan nazhir dapat secara efektif melindungi dan mengoptimalkan aset umat dan memastikan manfaatnya terus mengalir lintas generasi.