Wajar Bila Ada Perbedaan Luas Tanah Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat. Ini Penjelasannya
Masyarakat tidak perlu khawatir bila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, atau petuk.
Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar, dan dapat terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.
“Yang penting dipahami masyarakat, adalah kepastian pengukuran tanah yang terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” kata Agus Apriawan, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dikutip dari lana Kementerian ATR/BPN, Senin (29/6/2026).
Agus menjelaskan, alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa atau sistem perpajakan pada masa lalu.
“Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” jelasnya.
Di masa lalu ada kalanya pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran. Alat ini memiliki keterbatasan jika digunakan di medan dengan topografi tertentu. Seiring perkembangan teknologi, metode dan alat pengukuran tanah kini menjadi jauh lebih modern dan banyak alternatif.
Baca juga: Yuk, Pahami Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah
Saat ini pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui global positioning system (GPS), dengan metode real time kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran tanah jadi lebih akurat dibanding metode sebelumnya.
jadi, menurut Agus, perbedaan luas tanah antara data pada alas hak lama dan sertipikat, tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan.
Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Antara lain keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan.
“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian, merupakan hal yang dapat diterima,” ujar Direktur Agus.
Baca juga: Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran atau pendaftaran tanah, guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.
“Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama seperti Letter C, Letter D, girik, atau petuk, dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat, sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” pungkas Agus.