Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku
Masyarakat yang berencana membeli tanah, kini dapat memperoleh informasi mengenai bidang tanah yang akan ditransaksikan secara lebih mudah dan aman melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku.
Fitur yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini, memberikan kemudahan, khususnya bagi pemilik tanah yang telah bersertipikat.
Melalui fitur tersebut, penjual tidak perlu lagi memberikan salinan informasi sertipikat secara tertulis seperti fotokopi dokumen.
Penjual bisa membagikan akses sertipikat kepada calon pembeli lewat akun Sentuh Tanahku. Pembeli dapat melihat informasi terkait bidang tanah yang mau dibeli secara langsung, sesuai dengan jangka waktu akses yang ditentukan oleh penjual atau pemilik tanah.
Baca juga: Cegah Perselisihan, Urus Segera Sertifikat Tanah Warisan
Mengutip lama resmi Kementerian ATR/BPN, untuk membagikan akses sertipikat, pemilik tanah terlebih dulu memiliki akun pada aplikasi Sentuh Tanahku dan melakukan verifikasi akun.
Pemilik tanah dapat mengakses menu “Sertipikatku”, selanjutnya pilih sertipikat yang akan dibagikan, tekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”, lalu masukkan username atau alamat email penerima (calon pembeli) serta tentukan durasi waktu akses yang diberikan.
Setelah pemilik tanah membagikan akses, calon pembeli dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya, kemudian memilih submenu “Dibagikan”. Pada menu tersebut akan tampil sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik tanah.
Dengan akses yang dibuka oleh penjual, calon pembeli dapat melihat berbagai informasi mengenai bidang tanah. Mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran atas bidang tanah tersebut.
Baca juga: Beli Apartemen, Cek Juga Hak atas Tanahnya, Bukan Hanya Sertifikat Unit
Riwayat catatan pendaftaran memuat informasi mengenai berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah.
Misalnya, pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, serta blokir bila terdapat pencatatan sengketa. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi.
Pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat menjadi salah satu upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan transparansi dalam transaksi pertanahan. Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat memeriksa informasi bidang tanah secara mandiri sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi.