Minggu, Juni 28, 2026
HomeBerita PropertiSertipikasi Tanah di Jakarta Capai 98,6 Persen, Contoh Baik bagi Daerah Lain

Sertipikasi Tanah di Jakarta Capai 98,6 Persen, Contoh Baik bagi Daerah Lain

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan, mengapresiasi capaian sertipikasi tanah di Provinsi DKI Jakarta yang telah menembus 98,6 persen, salah satu yang terbaik di Indonesia.

“Sebanyak 98,6 persen bidang tanah di DKI Jakarta telah terdaftar. Capaian ini merupakan keberhasilan gubernur dan jajarannya dalam tata kelola administrasi pertanahan, yang dapat menjadi contoh sangat baik bagi daerah-daerah lain,” kata Ossy dalam acara Penyerahan Sertipikat Hak Pakai atas Nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2026), dikutip dari keterangan Kementerian ATR/BPN.

“Harapannya, capaian itu terus dimaksimalkan hingga 100 persen bidang tanah di Jakarta sudah terdaftar dan bersertipikat,” sambung Wamen Ossy.

Penguatan sinergi sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, salah satunya dilakukan melalui integrasi data pertanahan, data kependudukan, dan perpajakan.

Untuk itu, sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Objek Pajak (NOP) menjadi langkah strategis untuk mewujudkan sistem administrasi pemerintahan yang lebih terintegrasi, akurat, dan akuntabel, sekaligus mendukung optimalisasi pelayanan publik serta peningkatan penerimaan daerah.

“Kami terus mengembangkan integrasi data pertanahan dengan data kependudukan dan perpajakan. Ini penting untuk mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.

Baca juga: Data ATR/BPN, Tiga Lahan di Tanah Abang Aset Negara, Siap Dibangun Hunian Rakyat

Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy yang hadir mewakili Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemprov DKI Jakarta seluas sekitar 85 hektare senilai Rp22,25 triliun, kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.

Sebanyak 229 sertipikat dengan total luas sekitar 407.000 m2 (40,7 hektare) berada di Jakarta Selatan. Aset yang disertipikasi mencakup tanah kantor pemerintahan, taman, sekolah, puskesmas, sarana olahraga, dan aset daerah lainnya

“Sertipikasi aset pemerintah daerah ini tidak hanya sebagai bentuk kepastian hukum, namun juga sebagai instrumen penting dalam melindungi aset negara dari potensi sengketa dan kerugian,” jelas Ossy.

Penyerahan 499 sertifikat ini, merupakan kelanjutan dari penyerahan 3.922 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemprov Jakarta pada 13 Februari 2026, dengan total nilai Rp102 triliun, sehingga total nilai tanah milik Pemprov Jakarta yang diserahkan sertifikatnya oleh Kementerian ATR/BPN mencapai Rp124 triliun.

Baca juga: Menteri Nusron Gratiskan Penerbitan Sertifikat 1 Juta Rumah MBR Tahun Ini

Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kontribusi dalam percepatan penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas aset milik Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memberikan piagam penghargaan kepada tujuh pihak.

Yaitu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, serta para Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi se-Provinsi DKI Jakarta.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN yang selama ini telah bekerja sama dengan sangat baik. Alhamdulillah, banyak persoalan aset di Jakarta yang dapat dituntaskan melalui kerja sama yang solid tersebut,” kata Pramono.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini