Selasa, Juni 16, 2026
HomeBerita PropertiCegah Perselisihan, Urus Segera Sertifikat Tanah Warisan

Cegah Perselisihan, Urus Segera Sertifikat Tanah Warisan

Di Indonesia, sering tanah diwariskan dari orang tua kepada anak-anaknya hanya secara lisan, tanpa diikuti dengan pembaruan kepemilikan atau sertifikatnya sehingga memicu perselisihan di antara ahli waris.

Karena itu untuk mencegah potesi perselisihan tersebut, tanah warisan perlu segera diurus sertifikat kepemilikannya yang baru atas nama ahli waris.

Mengutip Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sertifikat tanah waris tidak otomatis berpindah nama kepada ahli waris. Ada proses peralihan hak yang harus dilakukan ahli waris di Kantor Pertanahan.

Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Adapun tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumennya, dijabarkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.

Baca juga: Begini Syarat dan Prosedur Pemecahan Sertifikat Bidang Tanah

Persyaratan yang harus dilengkapi atau disiapkan untuk mengurus peralihan hak atas tanah waris adalah sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Waris yang ditandatangani ahli waris (diurus di kantor desa/kelurahan dan kecamatan)
2. Akta Kematian orang tua pemilik tanah
3. Sertifikat tanah asli
4. Fotokopi KTP dan KK pemohon/para ahli waris dan kuasa (bila dikuasakan)
5. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya (bila dikuasakan) di atas meterai
6. Surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan)
7. Akta Wasiat notariil (kalau ada)
8. Akta pembagian waris di notaris (bila akan dilakukan peralihan waris kepada salah satu ahli waris)
9. Bukti pembayaran bea dan pajak (PPh, PBB, dan BPHTB) tahun berjalan

Baca juga: Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Begini Proses Balik Namanya

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, ahli waris tinggal mengajukan permohonan peralihan hak di kantor pertanahan sesuai lokasi tanah.

Petugas kantor pertanahan akan melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah, sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah.

Tahap akhir dari proses ini adalah penerbitan sertipikat tanah baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

Pada sertifikat yang baru, seluruh nama ahli waris akan tercantum, yang berarti pemegang hak atas tanah saat ini telah beralih kepada seluruh ahli waris.

Bila diperlukan, bisa dilakukan pemecahan/pemisahan/jual beli tanah waris tersebut, namun prosesnya harus diketahui dan disetujui oleh seluruh ahli waris.

Bagi pemohon yang sertipikatnya masih dalam bentuk analog, akan dilakukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik terlebih dulu, sebelum sertipikat yang baru atas nama ahli waris diterbitkan.

Baca juga: Beli Apartemen, Cek Juga Hak atas Tanahnya, Bukan Hanya Sertifikat Unit

Tarif pengurusan biaya pengalihan hak atas tanah waris, dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumus: nilai tanah per m2 x luas tanah (m2))/1000. Waktu penyelesaian peralihan hak atas nama ahli waris di kantor pertanahan sekitar 5 hari kerja.

Perlu diketahui, pemohon yang sertifikatnya masih dalam bentuk analog akan dilakukan proses alih media menjadi sertifikat elektronik terlebih dahulu, sebelum sertifikat yang baru diterbitkan.

Untuk informasi lebih jauh mengenai proses pengalihan hak atas tanah waris dan informasi layanan pertanahan lainnya, termasuk simulasi biayanya, bisa didapat di aplikasi Sentuh Tanahku atau website resmi Kementerian ATR/BPN.

Berita Terkait

Ekonomi

Presiden Perintah Menteri Rosan: Sampaikan Kepada Publik Senin Besok Kondisi Investasi RI Sesuai Fakta

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM...

Mei Masyarakat Banyak Belanja dan Kuras Tabungan, Cicilan Utang Meningkat

Pada Mei 2026, rata-rata proporsi pendapatan konsumen yang dipakai...

Merosot Optimisme Kaum Menengah Atas Terhadap Prospek Penghasilannya

Hasil Survei Konsumen Bank Indonesia yang dilansir pekan ini...

Berita Terkini