Sabtu, September 6, 2025
HomeApartmentResmi yang Bergaji Rp14 Juta Sekarang Bisa Beli Hunian Subsidi

Resmi yang Bergaji Rp14 Juta Sekarang Bisa Beli Hunian Subsidi

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman mengubah ketentuan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah (MBR/MBM) yang berhak membeli hunian bersubsidi, berupa rumah umum dan rumah swadaya.

Yaitu, dari sebelumnya Rp7-10 juta per bulan tergantung status (menikah atau lajang) dan zona atau wilayah, menjadi Rp8-14 juta/bulan/orang atau per KK.

Batas penghasilan MBR/MBM tertinggi maksimal Rp14 juta berlaku di Jabodetabek, bukan di Papua seperti regulasi sebelumnya, guna mengakomodasi proses pemilikan hunian vertikal (apartemen subsidi) yang akan dibangun swasta termasuk swasta asing di Jakarta dan wilayah sekitarnya.

Perubahan regulasi batas penghasilan MBR itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5/2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah, tertanggal 24 April 2025.

Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengumumkan pengundangan regulasi baru itu setelah berkonsultasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantor Kementerian Hukum di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Usai berkonsultasi, sebagaimana dikutip keterangan Biro Komunikasi Publik Kementerian PKP, Ara menyatakan Permen PKP No 5/2025 itu diterbitkan untuk meningkatkan akses MBR terhadap pembangunan dan perolehan rumah subsidi.

“Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini, masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah memperoleh rumah,” kata Menteri PKP.

Selain Permen PKP No 5/2025, juga diundangkan Keputusan Menteri PKP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Baca juga: Pemerintah Naikkan Harga Rumah Subsidi

Berikut besaran penghasilan per bulan paling banyak bagi MBR yang berhak membeli rumah umum (bersubsidi) menurut Permen PKP No 5/2025 tersebut:

1.Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi),
Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

a. Umum:
Tidak kawin : Rp8.500.000
Kawin : Rp10.000.000
b. Peserta Tapera (satu orang) : Rp10.000.000

2. Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

a. Umum:
Tidak Kawin : Rp9.000.000
Kawin : Rp11.000.000
b. Peserta Tapera (satu orang) : Rp11.000.000

3. Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

a. Umum:
Tidak Kawin : Rp10.500.000
Kawin : Rp12.000.000
b. Peserta Tapera (satu orang) : Rp12.000.000

4. Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
a. Umum:
Tidak Kawin : Rp12.000.000
Kawin : Rp14.000.000
b. Peserta Tapera (satu orang) : Rp14.000.000

Sebelumnya melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023, batas maksimal penghasilan MBR yang berhak membeli rumah umum ditetapkan maksimal Rp7 juta/bulan (tidak kawin) dan Rp8 juta (kawin), serta Rp8 juta untuk peserta Tapera (satu orang).

Berlaku untuk wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, dan NTB.

Sedangkan untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, batasan penghasilan MBR-nya ditetapkan Rp7,5 juta/bulan (tidak kawin) dan Rp10 juta (kawin), serta Rp10 juta untuk peserta Tapera (satu orang).

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini