Lippo Mulai Lakukan Pengembalian Dana 13 Konsumen Meikarta Senilai Rp3,5 Miliar

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat serta Lippo Group, mulai merealisasikan pengembalian dana tahap pertama untuk 13 konsumen apartemen Meikarta senilai Rp3,5 miliar.
Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menyatakan, Lippo Group telah menepati janjinya untuk mengembalikan dana konsumen apartemen Meikarta, Cikarang, Bekasi (Jawa Barat).
Sebagaimana diketahui sebagian konsumen meminta pengembalian dana yang telah mereka bayarkan, karena serah terima unit apartemen yang sudah mereka beli tidak jelas.
“Sudah ada 13 orang konsumen Meikarta yang menerima pengembalian dana senilai total Rp3,5 miliar,” kata Menteri PKP saat melakukan mediasi antara CEO Lippo Group James Riady dan konsumen Meikarta di Kantor Kementerian PKP di Wisma Mandiri 2, Jakarta, Kamis (22/5/2025), sebagaimana dikutip keterangan tertulis Biro Komunikasi Publik Kementerian PKP.
Ara mengapresiasi CEO Lippo Group James Riady yang menepati janjinya untuk mengembalikan dana sesuai permintaan konsumen Meikarta. Proses pengembalian juga dinilai lebih cepat dari kesepakatan sebelumnya saat proses mediasi pertama.
“Dalam proses mediasi pertama kesepakatannya pengembalian dana akan dilakukan dalam tiga bulan (setelah perjanjian), tapi ternyata bisa dilakukan kurang dari satu bulan,” ujar Ara. Menteri PKP melakukan proses mediasi pertama antara CEO Lippo Group dan konsumen Meikarta pada 23 April 2025.
Mediasi itu merupakan tindak lanjut penanganan pengaduan konsumen lewat kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) yang diluncurkan Kementerian PKP pada 26 Maret 2025.
Baca juga: Bertemu Bos Lippo James Riady, Menteri PKP Minta Ganti Rugi Konsumen Meikarta Tuntas 23 Juli 2025
Dalam mediasi itu disepakati, Lippo Group sebagai pengembang apartemen Meikarta, akan mengembalikan dana bila dokumen konsumen sudah lengkap. Konsumen Meikarta menyerahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas penanganan pengaduan masyarakat dengan menghubungi call center BENAR PKP di nomor Whatsapp 0812-88888-911.
Atas dimulainya realisasi pembayaran duit konsumen Meikarta itu, Ara juga menyampaikan apresiasi kepada tim dari Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman yang bekerja keras menyelesaikan masalah konsumen Meikarta yang bertahun-tahun terbengkalai.
Ke depan, ungkap Ara, Kementerian PKP akan membuat sistem informasi yang bisa diakses konsumen Meikarta dan media massa, yang ingin mendapatkan informasi mengenai proses pengembalian dana selanjutnya secara terbuka.
“Saya mendapat perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan masalah Meikarta ini secepatnya. Konsumen Meikarta berhak tahu informasi proses pengembalian dananya, serta syarat kelengkapan dokumen yang diperlukan. Ini bagian dari edukasi dan transparansi informasi penanganan pengaduan masyarakat di sektor perumahan,” tutur Menteri PKP.
CEO Lippo Group James Riady menyatakan, siap melakukan pengembalian dana konsumen Meikarta bila semua berkas yang diperlukan sudah lengkap. “Terimakasih atas dukungan Menteri PKP. Saya pastikan kalau semua berkas lengkap, pasti kami akan selesaikan proses pengembalian dananya,” tegasnya.