Prinsip Asuransi Syariah yang Bisa Berikan Perlindungan Hingga Usia 80

Asuransi adalah produk finansial yang berfungsi untuk memberikan perlindungan pada berbagai risiko yang bisa terjadi seperti kerusakan, kecelakaan, hingga kematian. Seiring perkembangan, produk asuransi juga di-bundling dengan produk investasi termasuk untuk asuransi syariah.
Asuransi syariah memiliki aturan khusus salah satunya dengan rukun syarat sah akad. Mengutip laman Bank OCBC NISP Senin (2/06), asuransi syariah merupakan produk investasi perlindungan dan keuangan dan kesehatan yang dijalankan berdasarkan prinsi-prinsip ajaran Islam.
Khusus asuransi syariah, ada beberapa rukun asuransi yang harus dipenuhi supaya akadnya sah yang diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasinal Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) tentang pedoman umum asuransi syariah. Beberapa pengertiannya sebagai berikut:
Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Dalam setiap muamalah syariah selalu ada hal-hal yang perlu ada dan terpenuhi agar sah. Begitu pula dengan asuransi syariah yang punya rukun, syarat, dan larangan. Rukun asuransi syariah diantaranya ijab dan qabul selain ada juga kaf’il, makful lahu, makful anhu, dan makful bihi.
Baca juga: Jelang Disapih, BTN Syariah Catat Kenaikan Laba yang Tinggi
Kaf’il yaitu orang yang menjamin proses asuransi yang harus memenuhi beberapa persyaratan seperti sudah berusia baligh, berakal, bebas berkehendak, dan tidak terhalang untuk membelanjakan hartanya.
Makful lahu adalah orang yang berpiutang yang harus diketahui oleh yang menjamin (kaf’il agar proses asuransi menjadi mudah dan tertib. Makful anhu yaitu orang yang mengajukan utang sehingga harus memiliki kemampuan untuk menerima obyek pertanggungan. Sementara makful bihi adalah sesuatu yang diutangkan baik berupa barang maupun uang yang bentuk maupun jumlahnya harus diketahui semua pihak.
Karena dinamakan rukun maka keempat di atas harus ada dalam sebuah akad asuransi syariah. Jika tidak maka asuransi syariah bisa tidak sah. Fatwa DSN MUI juga menegaskan beberapa prinsip dalam asuransi syariah yang membedakan dari asuransi konvensional.
Prinsip akad misalnya, asuransi syariah harus berlandaskan akad yaitu kesepakatan kesukarelaan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi yang didasarkan pada kejujuran dan transparansi.
Bagi hasil (tabarru) artinya pemegang polis memberikan sumbangan tanpa mengharapkan keuntungaan langsung. Prinsip ini mencerminkan semangat kebersamaan dan kepedulian dalam komunikasi asuransi syariah.
Kemudian pooling risiko, asuransi syariah akan membagi risiko sama rata sehingga beban kerugian dapat dibagi bersama oleh komunitas. Hal lainnya lagi tida ada gharar dan maisir yaitu larangan terhadap ketidakpastian (gharar) dan unsur perjudian (maisir) dengan menjaga transparansi dan keadilan dalam kontrak asuransi syariah.
Bank OCBC NISP sendiri memiliki Unit Syariah OCBC yang memiliki produk AlliSya Rencana, i-Great Heritage Assurance, dan Syariah Amanah Optima. Ketiga produk ini memiliki kelebihan masing-masing yang semuanya dikelola berdasarkan prinsip syariah.
Contohnya produk Syariah Amanah Optima yang merupakan asuransi jiwa tradisional (endowment) yang memadukan perlindungan jiwa dan manfaat hidup berupa pembayaran dana tahapan untuk bekal menyambut masa depan. Prinsip syariah produk ini asas tolong menolong yang menjadi dasar perlindungan jiwa antar peserta dengan masa perlindungan hingga usia 80 tahun.