Soal Luas Tanah Rumah Subsidi 25 M2 Bangunan 18 m2. Menteri PKP: Supaya Konsumen Punya Pilihan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait merespon pro kontra terkait draft Permen PKP mengenai luas lahan dan luas lantai rumah umum tapak 25 m2 dan 18 m2.
Ia menyatakan, tujuan penyusunan peraturan tersebut sangat baik supaya makin banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa menerima manfaat dari subsidi perumahan karena ada pilihan luasan dan desain rumah sesuai kebutuhan masing-masing.
“Sekarang draft Permen itu masih dalam tahap mencari masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik. Nggak ada ruginya buat konsumen. Kan dia yang pilih rumahnya,” kata Menteri PKP, dalam pertemuan dengan pengurus sejumlah asosiasi pengembang di Bandung, Jawa Barat, Senin (2/6/2025), sebagaimana dikutip keterangan resmi Kementerian PKP.
Ara menyatakan, Kementerian PKP sangat terbuka dengan berbagai masukan terkait draft Permen tersebut. Saran dan kritik akan membuat pembahasan peraturan menjadi lebih terbuka dan diketahui banyak pihak.
“Saya sebagai menteri sangat terbuka soal draft Permen itu. Saya nggak membatasi, silakan kalau mau kritik dan saran. Adanya kritik di depan makin bagus sehingga kerja kami nyaman,” ujar Menteri PKP.
Baca juga: 5 Keuntungan Punya Rumah Kecil
Ia menjelaskan, prinsip penyusunan draft Permen itu adalah mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan yang stok lahannya sudah sangat terbatas. Dengan luasan lahan yang terbatas, diharapkan muncul berbagai kreativitas desain rumah dari pengembang yang membuat konsumen punya lebih banyak pilihan.
Pengembang dituntut makin kreatif menawarkan rumah baik luasan maupun desain layout-nya. Misalnya, dengan membuat bangunannya bertingkat. Untuk itu Menteri PKP berharap pengembang membangun rumahnya dulu, bukan menjual gambar.
Dengan demikian konsumen bisa memilih berdasarkan luasan dan desain rumah, serta kondisi lingkungan perumahannya.
“Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang akan membeli rumah subsidi, harus benar-benar melihat bangunan rumahnya jadi dulu, bukan pilih gambar di pamplet,” ujar Menteri Ara.
Selama ini ia melihat kebanyakan MBR pembeli rumah subsidi masih single atau baru menikah. Selain itu desain rumah subsidinya tidak banyak berubah, sehingga konsumen tidak punya pilihan, padahal di perkotaan harga lahan makin mahal.
“Kalau tanahnya sudah mahal, bangunannya bisa dibuat bertingkat. Tapi, selama ini saya liat desain rumah subsidi gitu-gitu aja. Kita harus bikin desain yang bagus. Nanti tunggu kejutannya. Saya akan ekspos desain-desain rumah subsidi yang bagus,” ungkap Ara.
Baca juga: Rumah 2 Kamar Ini Harganya Rp141 Juta, Seperti Ini Interiornya
Selain peraturan terkait rumah subsidi FLPP, ia menyebut Kementerian PKP juga akan membuat aturan terkait rumah komersil. Jadi nanti ada aturan rumah subsidi dan rumah komersil. Isinya mengatur soal lahan, pembiayaan, desain, ukuran, dan harga. DPR minta kami menjalankan peraturan hunian berimbang agar dilaksanakan pengembang,” katanya.
Hadir dalam acara itu Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto, Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono, Ketua Umum Apersi Junaidi Abdullah, Ketua Umum Asprumnas, Ketua Umum Apernas Jaya, serta Komisioner BP Tapera.
Joko Suranto menyatakan, perlu penyesuaian SNI terkait luas lahan rumah subsidi bila Permen PKP itu hendak diberlakukan. “Kami harap penyusunan peraturan tersebut disesuaikan dengan SNI yang berlaku,” katanya.
Mengutip Jurnal Permukiman, berdasarkan SNI 03-1733-2004 yang berlaku saat ini, luasan minimal rumah sederhana subsidi dengan asumsi 1 keluarga terdiri atas 4 orang, adalah sebesar 36 m2 atau 9 m2 per jiwa. Tapi, dalam praktik rumah subsidi yang dipasarkan developer umumnya berukuran 21-22 m2.