Sabtu, September 6, 2025
HomeNewsEkonomiSampai Agustus Kerugian Kejahatan Scam Capai Rp4,6 Triliun, Kerugian Aktivitas Keuangan Ilegal...

Sampai Agustus Kerugian Kejahatan Scam Capai Rp4,6 Triliun, Kerugian Aktivitas Keuangan Ilegal Rp120 Triliun

Sejak berdiri 22 November 2024 sampai medio Agustus 2025, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian akibat kejahatan scam di sektor keuangan Indonesia mencapai Rp4,6 triliun.

“Sejak IASC dibuka November tahun lalu, sudah Rp4,6 triliun total kerugian yang diadukan masyarakat. Ini jumlah yang luar biasa,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica “Kiki” Widyasari Dewi, dalam acara Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Padahal, lanjut Kiki, dari studi yang dilakukan saat awal pembentukan IASC selama 1,5 tahun, angka kerugian yang ditemukan hanya sekitar Rp2 triliun.

“Namun, sekarang baru 8 bulan, atau mungkin 10 bulan dari sejak IASC didirikan, angka kerugian masyarakat dari kejahatan scam sudah Rp4,6 triliun. Ini besar sekali,” jelasnya.

Scam adalah penipuan online dengan berbagai modus untuk mencuri uang, data pribadi, atau informasi berharga lainnya dari korban.

OJK mencatat, total pengaduan menyangkut kejahatan scam yang masuk ke IASC juga sangat tinggi, mencapai 700-800 laporan per hari. “Padahal, belum semua masyarakat tahu bagaimana mengadu,” tukas Kiki. Sebagai perbandingan, ia menyebut pengaduan yang masuk ke anti scam center pemerintah Singapura hanya 140-150 per hari.

Secara keseluruhan IASC mencatat, sampai 17 Agustus 2025, sudah masuk 225.281 laporan kejahatan scam. Sebanyak 139.512 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha keuangan dan diteruskan ke IASC, 85.769 laporan langsung ke sistem IASC.

Dari semua laporan itu, sebanyak 359.733 rekening terverifikasi, dengan 72.145 rekening telah diblokir. Dari kerugian dana korban sebesar Rp4,6 triliun, hanya Rp349,3 miliar yang berhasil diblokir.

Baca juga: Pelaku Manfaatkan 6 Kondisi Psikologis Ini untuk Lakukan Scam

Aktivitas keuangan ilegal
Sementara itu kerugian masyarakat akibat terjerat aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, investasi bodong, dan sejenisnya, mencapai lebih dari Rp120 triliun.

Menurut Kiki, pendalaman pasar merupakan salah satu strategi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, hal itu tidak akan terjadi jika dana masyarakat justru bocor ke aktivitas keuangan ilegal.

“Uang masyarakat sebesar itu bukan masuk ke sektor yang produktif, tapi justru hilang karena menjadi korban aktivitas keuangan ilegal yang angkanya sudah lebih dari Rp120 triliun,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendalaman pasar baik dari sisi penawaran (supply) maupun permintaan (demand), hanya bisa dicapai jika integritas sektor keuangan dijaga secara kolektif.

Dana publik yang seharusnya disalurkan ke instrumen investasi dan pembiayaan produktif, malah diserap oleh entitas ilegal yang merugikan masyarakat.

“Bagaimana mengharapkan partisipasi masyarakat dari sisi demand, bila uang-uang itu justru hilang karena menjadi korban berbagai aktivitas keuangan ilegal?” terang Kiki.

Bahkan, bukan hanya kerugian finansial, lebih dari itu aktivitas keuangan ilegal juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan resmi.

Karena begitu seriusnya ancaman scam dan aktivitas keuangan ilegal itu, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), melibatkan berbagai kementerian dan lembaga (K/L) terkait di pemerintah serta perusahaan jasa keuangan, merilis Kampanye Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal.

Peluncuran kampanye dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Sirega​r dan para deputi komisioner, dihadiri Menkomdigi Meutya Hafid, Kepala BNPT Eddy Hartono, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi, dan Ketua AFTECH Pandu Sjahrir.

Satgas PASTI sendiri terdiri dari 21 K/L. Yaitu, OJK, BI, Kemendagri, Kemenlu, Kemenag, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemenkum, Kemendikdasmen, Kemendikti Sains dan Teknologi, Kemensos, Kemendag, Komdigi, Kemenkop, Kementerian UMKM, Kementerian Investasi dan Hililirisasi, BSSN, BNPT, Kejaksaan Agung, Kepolisian, BIN dan PPATK.

Baca juga: Terus Ditindak, Investasi dan Pinjol Ilegal Tetap Marak

“Keberhasilan memberantas scam dan aktivitas keuangan ilegal hanya bisa dicapai dengan sinergi yang kuat, literasi yang luas, serta komitmen ekosistem,” kata Mahendra. Kampanye Nasional Berantas Scam menegaskan empat langkah utama yang diusung Satgas PASTI bersama IASC.

Pertama, pencegahan melalui literasi dan kampanye masif yang berkelanjutan. Kedua, percepatan penanganan laporan melalui strategi co-location di IASC untuk mempercepat pemblokiran rekening dan penyelamatan dana korban serta pelacakan pelaku. Ketiga, penegakan hukum melalui koordinasi erat antar-otoritas dan lembaga penegak hukum. Keempat, kolaborasi internasional dengan lembaga global untuk menghadapi kejahatan keuangan lintas negara.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini