Lagi BI Pangkas Bunga Acuan Jadi 4,75 Persen Demi Pertumbuhan Ekonomi

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 September 2025, memutuskan menurunkan lagi bunga acuan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 3,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen.
Dengan keputusan itu, bank sentral telah memangkas suku bunga acuan selama dua bulan berturut-turut sejak Agustus 2025, dan secara akumulatif sejak September 2024 telah menurunkan BI Rate sebanyak enam kali atau 150 basispoin (bps), dengan lima kali di antaranya tahun ini. BI Rate September 2025 merupakan yang terendah sejak 2022.
BI Rate adalah tingkat bunga kebijakan yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) untuk mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. BI Rate berfungsi sebagai patokan bagi lembaga keuangan di Indonesia dalam menentukan suku bunga kredit dan tabungan.
Mengutip keterangan Bank Indonesia, Rabu (17/9/2025), keputusan RDG BI itu sejalan dengan upaya bersama mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan menjaga tetap rendahnya prakiraan inflasi 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5±1% dan stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamentalnya.
“Ke depan Bank Indonesia akan terus mencermati prospek pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam memanfaatkan ruang penurunan BI-rate dengan mempertimbangkan stabilitas nilai tukar rupiah,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi daring.
Baca juga: BI Rate Makin Rendah, Tapi Bunga Kredit Tetap Tinggi dan Bank Malas Salurkan Kredit
Sejalan dengan itu, ekspansi likuiditas moneter dan kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk menurunkan bunga kredit, meningkatkan likuiditas, dan mendorong penyaluran kredit/pembiayaan guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Sementara kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, dan penguatan daya tahan infrastruktur sistem pembayaran.
Gubernur BI tidak khawatir penurunan BI rate akan memperburuk nilai tukar rupiah. Ia menyebut nilai tukar rupiah terhadap dolar AS stabil dan cenderung menguat.
Per 16 September 2025 menguat sekitar 0,30 persen point to point dibanding Agustus 2025. Hal itu bisa terjadi, karena kebijakan konsisten BI menjaga pergerakan kurs, ditambah efektifnya kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) yang wajib ditempatkan di dalam negeri.
“Secara umum perkembangan nilai tukar rupiah relatif stabil bila dibandingkan mata uang negara-negara berkembang dan negara maju,” ujar Perry.