Rabu, September 23, 2026
HomeApartmentWamen PKP: Subsidi Bunga untuk Rumah Subsidi Digeser Jadi Subsidi Tanah, Developer...

Wamen PKP: Subsidi Bunga untuk Rumah Subsidi Digeser Jadi Subsidi Tanah, Developer Tinggal Bangun

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah meninjau rencana pembangunan social house Gapari Prima di Kedung Waringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/11/2025).

Kunjungan itu disebut sebagai bagian dari langkah strategis Kementerian PKP memperkuat konsep hunian sosial vertikal berbasis subsidi tanah, serta mendorong pengembangan kawasan berorientasi transit atau transit oriented development (TOD) di pinggiran kota.

Dalam kunjungan itu Wamen Fahri Hamzah memaparkan arah kebijakan baru pemerintah di sektor perumahan sosial, dengan menggeser bentuk subsidi dari bunga atau cicilan menjadi subsidi tanah.

“Kalau nanti pemerintah menetapkan konsep perumahan sosial vertikal, itu kan harus ada elemen subsidinya. Nah, yang kemungkinan pemerintah ingin geser itu, dari subsidi bunga (yang saat ini berlaku) atau subsidi cicilan menjadi subsidi tanah,” kata Fahri sebagaimana dikutip keterangan tertulis Kementerian PKP.

Dengan skema baru itu, lahan yang nanti digunakan untuk membangun public housing atau hunian subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sebagian besar memanfaatkan tanah negara, sehingga harga rumah bisa jauh lebih terjangkau.

“Jadi, harga tanah untuk rumah subsidi itu dihitung dengan dua skenario. Pertama, harga rumah termasuk tanah. Kedua, harga rumah tanpa memperhitungkan harga tanah. Kalau pengadaan tanahnya diambil alih pemerintah, maka yang berlaku skenario kedua,” jelas Wamen PKP.

Baca juga: Wamen PKP Usul Pembentukan Bulog Perumahan Kepada Menteri BUMN

Social atau public housing itu nanti, tidak harus dibangun di pusat kota, tapi bisa di kawasan sub-urban seperti Bogor yang dilayani transportasi massal KRL dan LRT, seperti yang akan dikembangkan Gapari Prima.

“Ini (proyek Gapari Prima) kan jauh dari Jakarta. Memperkenalkan rumah vertikal di sub-urban kayak gini perlu kebijakan yang lebih istimewa. Kalau public housing di tengah kota Jakarta, nggak ada masalah (tidak perlu kebijakan spesial). Tapi, ini di pinggir Jakarta. Alhamdulillahnya, Bogor dilayani KRL. Jadi, kita bisa ceritakan, ini proyek masih TOD namanya. Tapi TOD yang harganya murah. Maka orang-orang nanti lihat, tinggal di apartemen ternyata lebih murah, dan mereka pun beralih (ke hunian vertikal),” tutur Fahri.

Ia menjelaskan, dalam skema baru ini pemerintah akan bertindak sebagai offtaker (semacam Bulog Perumahan), pembeli hasil konstruksi perumahan subsidi (vertikal dan horizontal) dari pengembang melalui Perumnas, kemudian menyalurkan unit-unitnya kepada MBR melalui antrian di BP Tapera.

“Mudah-mudahan Januari konsep offtaker-nya sudah berjalan. Jadi, nanti begitu proyek huniannya selesai, barangnya diambil pemerintah melalui Perumnas. Perumnas kemudian menjual unit-unitnya dengan mekanisme penjualan berdasarkan antrian di BP Tapera. Skema ini membuat pengembang fokus pada kualitas konstruksi, tanpa perlu memikirkan penjualan proyek ke masyarakat,” terang Wamen Fahri.

Fahri menyatakan, mendukung proyek social house Gapari Prima yang direncanakan berdiri di atas lahan 6 hektare, setinggi 16 lantai itu.

“Selain menawarkan konsep hunian vertikal modern, proyek ini juga menghadirkan fasilitas sosial, dan ruang hijau, dekat dengan stasiun KRL Cilebut dan Bojong Gede, dan dikembangkan dengan konsep TOD,” tutup Fahri.

Berita Terkait

Ekonomi

Juli 2026 Kunjungan Turis asal Timur Tengah dan Eropa Naik Tinggi

Laporan terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) awal September 2026...

Jaga Kecukupan Likuiditas, Kemenkeu Lanjutkan Penempatan Dana SAL Rp200 Triliun di Perbankan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melanjutkan kebijakan penempatan dana Saldo Anggaran...

Menkeu: Agustus 2026 Penerimaan Negara Tumbuh 25,4 Persen, Utang on Track, Defisit Terjaga

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyampaikan, kinerja Anggaran Pendapatan...

Berita Terkini