OJK Blokir Dana Korban Scam Rp967,5 Miliar, Tapi yang Sudah Dikembalikan Masih Sedikit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, yang dibentuk bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak beroperasi pada 22 November 2024 sampai 28 Oktober 2026, telah menerima 737.686 laporan.
Sebanyak 347.130 laporan disampaikan korban scam melalui bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, dan 390.556 laporan langsung disampaikan korban ke dalam sistem IASC.
Mengutip keterangan OJK akhir pekan ini, jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 1.471.112, dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 743.589.
IASC tidak lagi menyebutkan berapa total nilai dana korban scam tersebut. Tapi, hanya total dana korban yang berhasil diblokir yang mencapai Rp967.5 miliar. Selain itu, IASC juga menemukan 188.798 nomor telepon yang dilaporkan korban penipuan scam.
Kendati demikian, dana korban scam yang berhasil dikembalikan IASC sampai sekarang masih kecil. Data terkini nilainya mencapai Rp208,9 miliar yang merupakan dana dari rekening pada 24 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Baca juga: OJK Blokir Rp724,1 Miliar Terkait Kejahatan Scam. Ini 5 Modus Scam yang Harus Diwaspadai
Terlambat melapor
Sebelumnya dalam sebuah acara di Jakarta akhir Oktober, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, rendahnya persentase pengembalian dana korban scam itu terutama karena cepatnya pelaku scam memindahkan uang hasil penipuan ke rekening atau instrumen keuangan lain.
“Ini menjadi salah satu tantangan dalam proses penelusuran dan pengembalian uang korban scam. Tidak hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain,” katanya.
Karena itu, ia mengimbau korban penipuan cepat melapor ke IASC atau Satgas PASTI. Namun, imbauan ini juga menghadapi kendala. Pasalnya, banyak korban scam baru menyadari telah tertipu setelah berselang beberapa hari, sehingga memperkecil peluang dana mereka dapat diselamatkan.
Laporan bisa disampaikan di situs iasc.ojk.go.id dengan meng-klik opsi “Laporkan Sekarang” setelah membuka situs. Di situ tertera tata cara rinci pelaporan disertai aneka ketentuan dan persyaratannya.
Selain cepatnya pemindahan dana ke rekening penipu, masih sedikitnya nilai dana korban scam yang bisa dikembalikan itu, juga karena OJK menerapkan harus sangat hati-hati melakukan pengembalian uang korban.
OJK harus memastikan, setiap dana yang akan dikembalikan telah melalui proses verifikasi menyeluruh untuk menjamin keabsahan kepemilikan dana tersebut. “Kita harus pastikan itu bener-bener uang milik korban scam yang melapor. Kita harus pastikan keabsahannya sebelum mengembalikan,” jelas Friderica.
Baca juga: Untuk Pertama Kali, Indonesia Anti-Scam Centre Berhasil Kembalikan Duit Korban Scam Rp161 Miliar
Investasi dan pinjol ilegal
Tidak hanya scam, OJK melalui Satgas Pasti sejak 1 Januari hingga 12 Oktober 2026 juga menerima 600.101 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), dengan 94.363 di antaranya berupa pengaduan.
Dari jumlah pengaduan tersebut, 29.629 berasal dari sektor perbankan, 42.221 dari industri financial technology (pinjol), 19.312 dari perusahaan pembiayaan, 1.649 dari perusahaan asuransi, sisanya 1.552 terkait sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Sementara sejak 1 Januari 2026 hingga 28 Oktober 2026, OJK juga menerima 40.965 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah itu, 36.546 mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal, 3.972 terkait investasi ilegal, dan 447 terkait gadai ilegal.
Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.489 entitas ilegal selama periodew tersebut. Terdiri atas 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 penawaran investasi ilegal, 38 gadai swasta ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditemukan melalui sejumlah situs dan aplikasi. Kerugian masyarakat dari entitas ilegal tersebut tidak disebutkan.