Jumat, November 6, 2026
HomeFintechSeptember Kredit Macet Pinjol Naik Tinggi, Sudah Melampaui Batas Maksimal

September Kredit Macet Pinjol Naik Tinggi, Sudah Melampaui Batas Maksimal

Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirilis, Kamis (5/11/2026), mengungkapkan, outstanding pembiayaan pinjaman online atau daring (pinjol/pindar) atau fintech lending, pada September 2026 tumbuh 17,02 persen secara tahunan (yoy), atau menurun dibanding Agustus 2026 yang tumbuh 22,07 persen (yoy), dengan nominal pembiayaan mencapai Rp106,48 triliun.

Selain untuk kredit konsumtif, sebagian pembiayaan disalurkan ke sektor produktif (UMKM) yang mencatat pertumbuhan sebesar 12,49 persen (yoy).

Namun, yang memprihatinkan, penyaluran pinjol terus meningkat cepat, namun tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90)-nya juga terus naik.

Per September 2026 mencapai 5,36 persen dibanding Agustus 2026 sebesar 4,73 persen, Juli 4,32 persen, Juni 4,26 persen, dan Mei 4,42 persen.

OJK sendiri menentukan batas maksimal (threshold) kredit macet pinjol sebesar 5 persen. Dengan demikian TWP90 pada September 2026 itu sudah melampaui threshold.

Baca juga: Paylater, Pinjol, Gadai Terus Tumbuh Tinggi, Saat Kredit Konsumsi Terus Melemah

Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, perkembangan kualitas pembiayaan pinjol itu terus menjadi perhatian OJK. Penyelenggara pinjol diminta senantiasa mengedepankan kualitas pendanaan, penguatan manajemen risiko yang lebih ketat, serta pelindungan konsumen dalam penyaluran pembiayaan.

“Pertumbuhan pembiayaan digital tersebut perlu diimbangi dengan pengelolaan risiko yang lebih ketat, karena tingkat wanprestasi atau gagal bayar dalam industri pinjaman daring menunjukkan peningkatan,” katanya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) beberapa hari lalu di Jakarta..

Angka TWP90 itu disebutnya menjadi perhatian OJK, karena makin agresifnya ekspansi industri fintech lending. Penguatan pengawasan dinilai penting, agar agresifitas penyaluran pembiayaan tidak diikuti peningkatan risiko gagal bayar.

Sebelumnya, OJK juga mengingatkan masyarakat agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memanfaatkan pinjol. Kemudahan memperoleh pinjaman, harus disertai pemahaman terhadap risiko serta kemampuan membayar kewajiban.

Baca juga: Wajar Anak Muda Sulit Dapat Kredit Rumah, Banyak yang “Galbay” Pinjol dan Paylater

Sementara itu di industri paylater, berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 31,35 persen (yoy) pada September 2026, dibanding Agustus 2026 sebesar 36,57 persen, menjadi Rp13,54 triliun dengan NPF gross (kredit bermasalah) 3,12 persen, juga meningkat dibanding Agustus 2026 sebesar 3,03 persen.

Sedangkan di industri perbankan, per September 2026 baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK mencapai Rp31,50 triliun, tumbuh 26,68 persen (yoy) dibanding Agustus 2026 sebesar 29,10 persen (yoy), dengan jumlah rekening mencapai 34,5 juta dibanding Agustus sebanyak 34 juta.

Berita Terkait

Ekonomi

Otorita IKN-Korea Selatan Gelar Nusantara Smart City Forum

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Republik Korea Selatan...

Prediksi Para Ekonom Meleset, Triwulan III Ekonomi RI Tumbuh Lebih Tinggi

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, Kamis (5/11/2026), pertumbuhan ekonomi...

Berita Terkini