Setelah Kampung Ambon, Kementerian PKP Bedah Rumah di Kampung Boncos
Setelah Kampung Ambon (Kompleks Permata) di Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga melaksanakan program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) atau bedah rumah di Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, yang dikenal dengan istilah Kampung Boncos.
Kampung Ambon dan Kampung Boncos, keduanya di Jakarta Barat, adalah dua dari sekian banyak wilayah di berbagai kota yang digerebek polisi dua minggu belakangan, untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Terakhir, Kampung Boncos digerebek polisi pada Jumat (30/10/2026). Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi.
Ke kampung itulah Sabtu (31/10/2026) kemarin Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) bersama Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto datang, meninjau calon penerima bantuan program bedah rumah, guna memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan serta pelaksanaannya berjalan transparan dan tepat sasaran.
Menteri PKP juga didampingi Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) II Kementerian Dalam Negeri Suprayitno, Kepala BPS DKI Jakarta Kadarmanto, dan Wakil Wali Kota Jakarta Barat Ali Murthadho, serta para pejabat Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, dan pengurus PT PNM.
“Kami hari ini datang bersama Kapolda Metro Jaya, guna membedah rumah bapak ibu. Kami mengapresiasi seluruh tim yang sudah menetapkan penerima bantuan dengan tepat sasaran,” kata Menteri PKP Maruarar Sirait di hadapan calon penerima manfaat.
Ara menyatakan, penetapan calon penerima bantuan harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemda dan media, diperlukan untuk memastikan bantuan negara benar-benar diterima oleh yang berhak dan membutuhkan.
Baca juga: Kementerian PKP Bedah Rumah di Kampung Ambon
Dalam kunjungan tersebut, Menteri PKP berdialog langsung dengan salah satu calon penerima bantuan, Broto, yang tinggal bersama 12 orang lainnya dalam sebuah rumah berukuran sekitar 35 meter persegi. Broto diketahui tidak bekerja dan menghadapi keterbatasan ekonomi untuk memperbaiki kondisi rumahnya secara mandiri.
Selain Broto, Menteri PKP juga berdiskusi dengan dua calon penerima bantuan lainnya, Isnaini dan Muhamad, yang juga diusulkan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Pelaksanaan pekerjaan bedah rumah di lokasi tersebut direncanakan dimulai pada 12 November 2026 dan selesai pada 26 Desember 2026.
Tahun ini, alokasi program bedah rumah di Jakarta mencapai 10.300 unit, dibandingkan 158 unit tahun lalu. Yaitu, masing-masing 2.000 unit di Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat, serta 300 unit di Kepulauan Seribu.
Khusus di Jakarta Barat, 2.000 unit bantuan itu dialokasikan untuk 8 kecamatan dan 50 kelurahan. Khusus Kecamatan Palmerah termasuk Kampung Boncos memperoleh alokasi 415 unit.
Jumlah RTLH di Jakarta Barat sendiri diperkirakan mencapai 258.620 unit, dari sekitar 820 ribuan unit RTLH yang ada di seantero Jakarta.
Baca juga: Bedah Rumah di Menteng Tenggulun Sudah Kelar dan Dihuni, IAI Minta Kementerian PKP Segera Resmikan
Kapolda Metro Jaya mengapresiasi langkah Kementerian PKP mempercepat pelaksanaan program bedah rumah di Kampung Boncos. Pembenahan permukiman dapat berjalan beriringan dengan upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertata.
“Terima kasih luar biasa kepada Bapak Menteri PKP yang sudah masuk ke Kampung Boncos, dan menemukan rumah yang tepat sasaran untuk dibedah. Dari perspektif kepolisian, ada konsep fixing broken windows. Melalui program bedah rumah, kita bisa bergerak secara simultan untuk turut mencegah terbukanya celah kejahatan,” ujar Dadang.
Konsep fixing broken windows (teori jendela pecah), adalah gagasan dalam kriminologi dan sosiologi yang menyatakan kerusakan kecil, ketidakteraturan, atau pelanggaran ringan yang dibiarkan tanpa penanganan, akan memicu kerusakan dan tindak kejahatan yang lebih besar.
Konsep yang diperkenalkan ilmuwan sosial James Q. Wilson dan George L. Kelling melalui artikel di majalah The Atlantic pada 1982 ini menganalogikan, jika sebuah jendela gedung yang pecah dibiarkan tidak diperbaiki, orang akan menganggap tidak ada yang peduli dengan gedung tersebut. Akibatnya, orang-orang akan cenderung merusak jendela lainnya, melakukan vandalisme, atau membobol masuk.