Sharp Luncurkan Rice Cooker Bersertifikat Halal
Rice cooker telah menjadi alat wajib di rumah untuk menyiapkan sarapan, bekal, hingga makan malam. Karena itu umumnya rice cooker bekerja setiap hari dan begitu dekat dengan keseharian keluarga.
Namun produk ini juga bukan sekadar fungsi, aspek kehalalan juga penting untuk menjamin peralatan yang digunakan mengolah makanan. Kebutuhan itu melatarbelakangi Sharp menghadirkan rice cooker bersertifikat halal.
PT Sharp Electronics Indonesia ingin memberi pilihan yang sesuai dengan kebutuhan konsumen Indonesia khususnya keluarga muslim yang menjadikan kejelasan halal sebagai bagian dari pertimbangan saat memilih produk rumah tangga.
Kerangka Jaminan Produk Halal di Indonesia memang tidak terbatas pada makanan dan minuman. Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mendefinisikan produk sebagai barang dan/atau jasa terkait makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat.
Dengan demikian, pembahasan halal juga mencakup kategori produk di luar pangan, sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang diatur pemerintah. Untuk barang seperti peralatan rumah tangga, penerapan kewajiban sertifikasi mengikuti kategori, bahan, serta tahapan regulasi yang berlaku.
BPJPH juga telah mengumumkan penyesuaian tahapan melalui PP Nomor 40 Tahun 2026. Karena itu, peluncuran ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa setiap alat memasak otomatis wajib bersertifikat halal, melainkan menghadirkan pilihan dengan informasi sertifikasi yang dapat menjadi pertimbangan konsumen untuk memilih produk untuk memasak.
Baca juga: Sharp Luncurkan Kulkas Bersertifikat Halal
Selama ini, istilah halal lebih sering dikaitkan dengan bahan makanan. Padahal, bagi sebagian konsumen perhatian terhadap halal juga hadir dalam proses menyiapkan makanan dan peralatan yang digunakan. Informasi sertifikasi membantu masyarakat memahami status produk secara lebih jelas, sehingga mereka dapat memilih berdasarkan informasi yang dapat dirujuk.
“Kami ingin menghadirkan produk yang dekat dengan kebutuhan keluarga Indonesia. Bagi konsumen yang memperhatikan aspek halal, informasi yang jelas tentu penting. Karena itu, kami melihat sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya Sharp memahami konsumen lokal dan memberi mereka pilihan yang lebih sesuai,” ujar Andry Adi Utomo, National Sales Senior General Manager, PT Sharp Electronics Indonesia melalui siaran pers yang diterbitkan Rabu (28/10).
Rice cooker Sharp memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dengan nomor ID00410000223481121 atas nama PT Sharp Electronics Indonesia, untuk kategori peralatan rumah tangga. Dokumen tersebut diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2026 dan sah terdokumentasi dalam web resmi BPJPH.
Pemahaman mengenai sertifikasi halal pada peralatan rumah tangga masih perlu terus diperluas. Informasi yang mudah dipahami membantu masyarakat membedakan antara klaim dan status sertifikasi yang tercantum dalam dokumen resmi. Hal ini juga membuka ruang bagi konsumen untuk bertanya dan mencari informasi sebelum memilih produk.
Inisiatif Sharp menghadirkan rice cooker dengan sertifikasi halal merupakan langkah yang dapat membantu memperluas pemahaman masyarakat bahwa aspek halal juga dapat menjadi pertimbangan dalam memilih produk yang digunakan sehari-hari.
“Dalam prosesnya, kejelasan status halal perlu didukung oleh pemeriksaan dan pengujian terhadap aspek yang relevan sesuai ketentuan. Kami berharap inisiatif seperti ini tidak hanya memberikan informasi kepada konsumen, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk semakin memperhatikan aspek halal secara bertanggung jawab,” imbuh Nahdya Khairani, GM Corporate Services LPPOM.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya untuk terus relevan dengan kehidupan konsumen Indonesia. Kebutuhan masyarakat tidak berhenti pada produk yang berfungsi baik, informasi yang terang dan sesuai kebutuhan juga menjadi bagian dari pengalaman memilih produk. Dengan menghadirkan rice cooker bersertifikat halal, Sharp ingin menunjukkan bahwa perhatian terhadap konsumen dapat dimulai dari hal-hal yang digunakan setiap hari.
“Dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, pelaku usaha perlu memastikan bahwa proses registrasi dan sertifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sertifikat halal menjadi bukti formal yang dapat dirujuk konsumen untuk mengetahui status halal suatu produk,” kata Mamat Salamet Burhanudin, Deputy for Halal Registration and Certification BPJPH.
Baca juga: Sharp Hadirkan Produk Baru: AC+Air Purifier
Maka inisiatif Sharp dalam menghadirkan rice cooker bersertifikat halal dapat menjadi contoh bagaimana pelaku usaha memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat, sepanjang klaim yang disampaikan sesuai dengan dokumen resmi dan ruang lingkup sertifikasi produk tersebut.
Aspek halal menjadi perhatian utama dalam peluncuran ini, sementara fungsi produk tetap dirancang untuk menjawab kebutuhan dapur sehari-hari. KS-B18MG dan KS-C18MH memiliki kapasitas 1,8 liter dengan tiga fungsi, yaitu memasak nasi, menghangatkan, dan mengukus.
Keduanya dilengkapi aksesori kukusan untuk membantu menyiapkan menu lain di rumah.
Fitur Keep Warm menjaga nasi tetap hangat hingga 24 jam, memberi keleluasaan bagi keluarga yang memiliki waktu makan berbeda. Kedua model menggunakan daya 400 watt saat memasak.
Saat menghangatkan, KS-B18MG menggunakan daya 77 watt, sedangkan KS-C18MH 45 watt. Keduanya memiliki panci dalam setebal 1 mm dan dilengkapi sendok nasi, alat kukus, serta gelas ukur. Kedua model telah tersedia di toko offline-online maupun jaringan resmi lainnya dengan harga Rp280 ribu-Rp350 ribu.