Program Magang Berbayar Dibuka Lagi November, Kali Ini Untuk 80 Ribu Sarjana/Diploma

Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sudah meresmikan peluncuran dua program stimulus ekonomi di Jakarta, Jum’at (17/10/2025). Yakni, Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat, dan Program Magang Lulusan Perguruan Tinggi.
Kedua program itu merupakan bagian dari 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program andalan untuk penyerapan tenaga kerja, untuk mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Untuk program magang berbayar bagi lulusan sarjana dan diploma/akademi setahun terakhir, tahap pertama sudah dibuka tanggal 15 Oktober 2025 untuk 20.000 peserta.
Tanggal 20 Oktober nanti para peserta magang itu akan mulai bekerja di perusahaan (swasta dan BUMN) dan lembaga pemerintah yang menjadi peserta program.
Program Magang Berbayar tahap pertama itu berlangsung 6 bulan: 3 bulan tahun ini (Oktober-Desember) dan 3 bulan tahun depan (Januari-Maret).
Sampai pertengahan Oktober 2025, ada 1.666 perusahaan/bank serta lembaga pemerintah dan Bank Indonesia yang terdaftar sebagai penerima peserta magang, menawarkan 26.181 lowongan. Sementara jumlah pelamar magang mencapai 156.159 orang.
Baca juga: Yang Mau Ikut Program Magang Berbayar, Daftar di Aplikasi Ini
Karena membludaknya minat peserta magang itu, November 2025 pemerintah langsung membuka lagi pendaftaran sarjana dan lulusan akademi/diploma fresh graduate yang mau menjadi peserta magang. Kali ini kuotanya dinaikkan 4 kali lipat menjadi 80.000 peserta magang. Pendaftaran melalui aplikasi SIAPKerja.
“Selain untuk memberikan pengalaman kerja dan peningkatan kompetensi kepada para lulusan baru (fresh graduate) perguruan tinggi, program magang ini juga diharapkan mendorong penciptaan lapangan kerja produktif di berbagai sektor,” kata Airlangga sebagaimana dikutip keterangan tertulis Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Jum’at (17/10/2025).
Seluruh sarjana dan lulusan akademi/diploma peserta magang, akan menerima uang saku bulanan dengan besaran disesuaikan dengan standar upah minimum daerah kabupaten/kota. Anggaran uang saku itu disediakan pemerintah.
“Selain itu peserta juga memperoleh perlindungan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan kematian (JKM), tanpa potongan dari uang saku yang diperolehnya,” pungkas Haryo.