Oktober Kerugian Akibat Scam Capai Rp7,5 Triliun, Sebulan Nambah Rp1,4 Triliun
Scam adalah segala bentuk penipuan melalui berbagai platform di dunia digital seperti email, pesan teks, panggilan telepon, atau media sosial, guna mendapatkan uang, data pribadi, atau barang berharga dari korban, seringkali melalui janji palsu, rayuan, iming-iming, hubungan personal, atau penawaran yang terlalu bagus untuk dipercaya.
Sampai saat ini kejahatan scam masih merajalela dan sulit diberantas. Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (RDKB OJK) Oktober 2025 yang dirilis akhir pekan ini mengungkapkan, sejak dibentuk November 2024 sampai 31 Oktober 2025, Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK telah menerima 323.841 laporan penipuan keuangan secara digital (scam).
Sebanyak 183.732 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan
penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sedangkan 140.109 laporan langsung disampaikan korban ke sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 530.794, dan jumlah rekening yang sudah diblokir IASC baru 100.565. Sejauh ini, total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp7,5 triliun, dan total dana korban yang bisa atau sudah diblokir hanya Rp383,6 miliar. “IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” tulis hasil RDKB OJK.
Sebelumnya, IASC melaporkan kerugian masyarakat korban kejahatan scam sampai 30 September 2025 mencapai Rp6,1 triliun, dan total dana korban yang bisa diblokir hanya Rp374,2 miliar. Dengan demikian dalam sebulan kerugian masyarakat akibat kejahatan scam bertambah Rp1,4 triliun!
Baca juga: Dalam 2 Bulan Kerugian Akibat Kejahatan Scam Bertambah Rp2 Triliun
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica “Kiki” Widyasari Dewi dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu menyatakan, kejahatan scam memang sulit diberantas.
Jika kasusnya sederhana dan korban cepat melapor, duitnya bisa langsung dikembalikan. Bila kasusnya rumit dan korban lambat melapor, OJK harus lebih dulu mengajak aparat penegak hukum untuk memprosesnya, baru uang korban bisa dikembalikan kalau masih bisa.
Di pihak lain kejahatan scam hanya berlangsung dalam 10-12 menit. Itulah kenapa dana korban scam yang bisa diblokir IASC sangat kecil.
“Sektor perbankan paling banyak menjadi korban scam. Namun, karena sekarang semua serba terhubung, kasus scam menjalar ke sektor-sektor lain seperti sistem pembayaran, marketplace, kripto, dan lain-lain,” jelas Kiki.
Itulah kenapa kerugian akibat kejahatan scam cepat meningkat. Karena itu semua sektor terkait perlu berkolaborasi, dengan fokus bagi-bagi data intelijen antar industri, kampanye edukasi publik, dan inovasi kebijakan untuk memerangi scam sekaligus memperkuat kepercayaan dan keamanan digital.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti OJK, disebut Kiki terus memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat lewat IASC.
Sepanjang November 2024-September 2025, Satgas PASTI menerima laporan 22.993 nomor telepon terkait Scam. Untuk itu OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir puluhan ribu nomor telepon tersebut.