Menteri PKP dan Menteri Hukum Bahas Reformasi UU Perumahan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Selasa (9/12/2025), membahas revisi dan sinkronisasi sejumlah regulasi penting di sektor perumahan dan kawasan permukiman termasuk Undang-Undang Perumahan.
Menteri PKP menyatakan, pertemuan tersebut merupakan langkah penting untuk menyelaraskan penyusunan regulasi perumahan dengan kebutuhan masyarakat, serta arahan Presiden Prabowo Subianto dengan program 3 juta rumahnya.
“Beberapa hal strategis yang perlu dibahas (dalam sinkronisasi dan revisi regulasi di bidang perumahan) menyangkut lahan, pembiayaan, hunian berimbang, hingga CSR (program tanggung jawab sosial perusahaan),” kata Menteri PKP seperti dikutip keterangan tertulis Biro Komunikasi Publik Kementerian PKP.
Sebelumnya Ara mengaku, juga sudah berdiskusi dengan Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo mengenai regulasi perumahan tersebut, terutama terkait rumah susun dan rumah subsidi. “Semua kami siapkan dan pelajari aturannya, agar sesuai tata kelola,” ujar dia.
Baca juga: Bank Dunia: Program 3 Juta Rumah Butuh Reformasi Regulasi Perumahan
Menteri PKP menambahkan, Kementerian PKP terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penyusunan dan revisi regulasi perumahan, agar seluruh kebijakan berjalan efektif dan sesuai koridor hukum.
Selanjutnya pembahasan akan dilanjutkan melalui dialog bersama para pemangku kepentingan di industri perumahan.
“Terima kasih Pak Menteri Hukum, yang merespon cepat. Besok kami akan langsung berdiskusi lebih lanjut dengan asosiasi perumahan, developer, BUMN, hingga Perumnas, untuk mendapatkan masukan terkait pengaturan rumah susun,” jelas Ara.
Menteri PKP memastikan, seluruh proses revisi dan sinkronisasi regulasi perumahan dilakukan secara inklusif, agar regulasi yang dihasilkan nanti tepat sasaran dan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).