Hunian Tetap Korban Banjir Sumatera Mulai Dibangun Pekan Ini, Tahap Awal 2.603 Unit dari Aguan dan Ara
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyatakan, pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, mulai dilaksanakan bulan ini.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait tindak lanjut arahan Presiden dalam percepatan penanganan bencana di Sumatera, yang dipimpin Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Sehari sebelumnya dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi media massa di kantornya, hal senada sudah diutarakan Menteri PKP.
“Saya ingin minggu ini dilakukan ground breaking. Rakyat tidak boleh menunggu terlalu lama. Kita ingin mereka segera bangkit dan kembali memiliki tempat tinggal yang layak,” kata Menteri PKP sebagaimana dikutip keterangan tertulis Biro Komunikasi Publik Kementerian PKP, Selasa (16/12/2025).
Menteri PKP mengungkapkan, pada tahap awal 2.603 unit huntap siap dibangun, meskipun penanganan bencana masih berada pada fase tanggap darurat. Seluruhnya dari dana tanggung jawab sosial (CSR) perusahaan, tanpa dana APBN.
Yaitu, 2.500 unit dari bos Agus Sedayu Group Sugianto Kusuma (Aguan) melalui Yayasan Buddha Tzu Chi , dan 103 unit dari kantong pribadi Menteri Ara. Alokasinya untuk Aceh 1.000 unit, Sumatera Utara 1.003 unit, dan Sumatera Barat 600 unit.
Maruarar meminta pemda di Aceh dan Sumatera Barat segera menyiapkan lahan untuk pembangunan huntap tersebut, agar proses pembangunan dapat segera dimulai dan tidak terkendala masalah administrasi.
Sementara di Sumut lahannya sudah tersedia. Karena itu pembangunan bisa dimulai di Sumatera Utara. Yaitu, di Kabupaten Tapanuli Utara 103 unit, Kota Sibolga 200 unit, dan Kabupaten Tapanuli Tengah 100 unit.
Baca juga: Kementerian PKP Siapkan Relokasi Korban Banjir Sumatera, Pemda Diminta Ancer-Ancer Lokasinya
Soal lahan itu, Menteri PKP menekankan pentingnya fleksibilitas regulasi tanpa mengabaikan prinsip hukum dan akuntabilitas.
“Jangan sampai aturan menghambat negara untuk segera membantu rakyatnya. Saya sudah mengusulkan kepada Menko PMK agar segera dilakukan rakor dengan aparat hukum, serta koordinasi dengan BPK dan BPKP, supaya soal lahan ini bisa terekonsiliasi dengan cepat. Kita harus bekerja sesuai aturan, tapi juga cepat, karena itulah arahan Presiden,” tegas Ara.
Lebih jelasnya, Menteri PKP menerangkan soal kriteria lokasi pembangunan huntap bagi korban banjir di tiga provinsi di Sumatera tersebut.
Pertama, aspek hukum lahan sudah jelas dan tidak bermasalah. Kedua, aspek teknis terpenuhi, guna memastikan lokasi benar-benar aman dari risiko bencana seperti banjir dan longsor. Ketiga, aspek sosial-ekonomi dan kehidupan masyarakat.
“Rumah itu bukan hanya bangunan. Kehidupan ikut berpindah. Karena itu harus dipikirkan akses anak-anak ke sekolah, tempat kerja orang tua, pasar, dan layanan dasar lainnya. Ekosistem kehidupan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama,” tutup Maruarar.