Sama Seperti KPR FLPP, BTN Juga Juara Penyaluran KUR Perumahan
Sejak diluncurkan resmi pada 21 Oktober 2025, realisasi penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP) atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan langsung melesat, kendati masih jauh dari target penyaluran tahun ini sebesar Rp17 triliun.
Menurut Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati, sampai 16 Desember 2025 realisasi KUR Perumahan sudah mencapai Rp3,52 triliun, yang disalurkan kepada 892 debitur di sisi supply dan 3.810 debitur di sisi demand.
“Belum sampai dua bulan, realisasi sebesar itu saya kira sudah cukup baik,” kata Sri Hartarti kepada awak media dalam sebuah kesempatan di Jakarta pekan lalu.
Debitur atau peminjam terbanyak berasal dari Jawa Barat, selaras dengan lokasi pengembangan perumahan yang juga terbesar di provinsi tersebut se-Indonesia. Kemudian diikuti Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan DKI Jakarta.
Sri menyatakan, tahun depan Kementerian PKP sudah menyiapkan berbagai strategi percepatan, agar penyaluran KPP bisa jauh lebih besar guna mendukung pengadaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang lebih besar pula.
“Kita akan bicara dengan asosiasi pengembang, asosiasi kontraktor, asosiasi pedagang bahan bangunan, dan UMKM, berkoordinasi dengan Kementerian UMKM,” ujar Sri.
Baca juga: KUR Perumahan Resmi Diluncurkan, Pemerintah Berharap Pembangunan Rumah Meningkat
Untuk bank-bank BUMN, penyalur KPP terbesar dipegang BTN sebanyak Rp1,8 triliun, diikuti Bank BNI Rp673 miliar. Sedangkan untuk bank swasta, penyalur KPP terbesar adalah Bank Nobu milik Lippo Group sebanyak Rp566 miliar.
Penyalur KPP terbanyak selanjutnya adalah Bank BRI Rp316 miliar, Bank Mandiri Rp99 miliar. Sementara bank-bank lain nilainya di bawah Rp10 miliar, seperti Bank BJB sebesar Rp8 miliar.
KPP atau KUR Perumahan dijalankan berdasarkan Permenko Perekonomian Nomor 13/2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13/2025. Tujuan KPP mendorong pengembangan perumahan rakyat lebih banyak, karena berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
KUR Perumahan disediakan untuk pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor, dan pedagang bahan bangunan (sisi supply) kategori UMKM. Sedangkan di sisi permintaan (demand) dihadirkan untuk UMKM perorangan yang ingin membeli dan membangun/merenovasi rumah yang juga dijadikan sebagai tempat usaha.
Total dana yang disediakan pemerintah untuk KPP mencapai Rp130 triliun, dengan Rp113 triliun untuk sisi supply dan Rp17 triliun sisi demand. Tahun ini dialokasikan Rp17,25 triliun untuk 27.961 debitur. Yaitu, Rp13,06 triliun bagi 7.742 debitur di sisi supply, dan Rp4,19 triliun bagi 20.219 debitur di sisi demand.
Baca juga: Irjen PKP Ingatkan, Manipulasi Data Debitur KUR Perumahan Adalah Tindak Pidana Korupsi
Di sisi supply atau penyediaan, pemerintah memberikan subsidi bunga KPP 5 persen per tahun, dengan nilai kredit maksimal Rp20 miliar dan tenor paling lama 5 tahun. Jadi, kalau bank menetapkan bunga kredit 10 persen, untuk KPP debitur cukup membayar bunga 5 persen.
Sedangkan di sisi demand, subsidi bunga diberikan 5,5-10 persen per tahun tergantung nilai kredit paling banyak Rp500 juta, dan jangka waktu atau tenor kredit bisa lebih dari 5 tahun, namun subsidi bunga hanya diberikan untuk tenor kredit hingga 5 tahun.