Januari Ini Pemerintah Bentuk Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat
Pemerintah akan membentuk Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat (BP3R) bulan ini, untuk mengakselerasi pembangunan perumahan.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah dalam sanbutannya pada acara Tasyakuran/Ultah ke-15 The Housing and Urban Development (The HUD) Intistute di Tangerang, Rabu (14/1/2026).
“PP (Peraturan Pemerintah)-nya sudah diajukan, bulan ini sudah bisa terbit,” katanya. Hadir dalam acara itu antara lain mantan menteri perumahan Suharso Monoarfa dan Theo L Sambuaga, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, dosen dan pengamat perumahan/perkotaan Jehansyah Siregar dan Yayat Supriatna, serta para pengurus The HUD yang dipimpin Ketua Umum Zulfi Syarif Koto.
Menurut Fahri, selama ini Kementerian PKP hanya fokus menggarap sisi suplai (pasokan rumah dari developer) dalam program perumahan rakyat. Sedangkan sisi demand (permintaan dari masyarakat berpenghasilan rendah/MBR) terabaikan.
“Nah, tugas lembaga baru ini mengintegrasikan sisi suplai dan demand tersebut,” ujar Fahri. Tugas berikutnya, mendisiplinkan mekanisme antrian permintaan rumah bersubsidi yang selama ini membuat mekanisme social housing-nya hilang.
“Itulah kenapa diperlukan integrasi antara suplai dan demand perumahan, karena jadi ada kejelasan informasi mengenai ketersediaan rumah dengan permintaannya, serta mekanisme pembiayaannya,” jelas Wamen PKP.
Karena mengintegrasikan antara suplai dan demand, maka BP3R akan mengintegrasikan seluruh stake holder (pemangku kepentingan) di bidang perumahan yang selama ini tersebar di banyak kementerian/lembaga (K/L).
Namun, ia belum mau menyebutkan institusi yang akan tercakup dalam BP3R tersebut. “Yang jelas, dengan adanya BP3R, BP3 tidak diperlukan lagi,” ungkap Fahri.
Baca juga: The Hud Institute: Segera Operasionalkan BP3 untuk Percepat Pengadaan Rumah Rakyat
UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan UU Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun mengamanatkan pembentukan badan atau lembaga yang mempercepat penyelenggaraan perumahan.
UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja kemudian mempertegasnya dengan mengamanatkan pembentukan lembaga non struktural bernama Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Amanat itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BP3, dengan fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Regulasi turunan yang mengatur soal organisasi dan tata kerja sekretariat BP3, tata cara pengangkatan dan pemberhentian badan pelaksana dan dewan pengawas BP3, juga sudah lengkap. Namun, sampai sekarang BP3 belum juga operasional.
Wamen PKP menerangkan, dengan mengintegrasikan demand dan suplai perumahan, BP3R akan memiliki cakupan tugas yang luas, menangani berbagai aspek krusial dalam pembangunan perumahan.
Meliputi pengadaan tanah, proses perizinan, pengembangan sarana dan prasarana penunjang hunian, hingga mekanisme pembiayaan, yang kesemuanya diharapkan mempercepat realisasi program perumahan.
Selain itu BP3R juga akan mendorong pembangunan hunian vertikal dan mengurangi kawasan kumuh di perkotaan melalui program peremajaan.
“Demand terbesar program 3 juta rumah itu adalah renovasi (peremajaan) kawasan belum layak huni, yang mencapai 2 juta rumah dari target 3 juta per tahun. Sedangkan yang 1 juta berupa pengadaan rumah baru yang kita arahkan dalam bentuk vertikal. Dengan BP3R, peremajaan dan pembangunan hunian baru itu bisa dilakukan lebih masif,” tutur Fahri.
Terkait permukiman belum layak huni, Wamen PKP menyoroti khusus soal sanitasi buruk (terbuka) di sekitar 20-25 persen permukiman di Indonesia. BP3R diharapkan juga akan mengatasi persoalan tersebut dalam setahun ke depan.
Mengenai anggaran BP3R, Fahri menyebut berupa campuran antara APBN dengan sumber dana lain yang belum mau disebutkannya secara spesifik.
“Kalau Kementerian PKP anggarannya dari APBN, BP3R blended (campuran APBN dengan dana lain). Tapi, BP3R tidak akan mengurusi dana konversi perumahan seperti BP3,” pungkasnya.