The HUD Institute: Perumahan Harus Jadi Urusan Publik yang Melembaga, Bukan Sekadar Proyek Ekonomi
The Housing and Urban Development (HUD) Institute menggelar tasyakuran/ultah ke-15 di Tangerang, Rabu (14/1/2026), dihadiri para pemangku kepentingan perumahan lintas sektor. Mulai dari pejabat pemerintah, akademisi, praktisi, hingga developer real estate.
Antara lain Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah, mantan menteri perumahan Suharso Monoarfa dan Theo L Sambuaga, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, serta akademisi dan pengamat perumahan/perkotaan Jehansyah Siregar dan Yayat Supriatna, selain para pengurus The HUD yang dipimpin Ketua Umum Zulfi Syarif Koto.
Sebelum acara, para pengurus The HUD Institute melakukan kunjungan ke BSD City, sebagai refleksi terhadap pengalaman pembangunan kota baru yang berkelanjutan di Indonesia.
Dalam acara tasyakuran, sebagian yang hadir memberikan refleksinya terhadap program penyediaan rumah di Indonesia, yang intinya menyatakan, perumahan bukan semata persoalan fisik bangunan, melainkan bagian dari sistem pembangunan sosial, ekonomi, dan tata kota.
Berkaitan dengan itu, The HUD menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh sektor perumahan dan permukiman melalui integrasi data, penguatan kelembagaan, penataan kawasan, serta pendekatan keadilan sosial, guna menjawab persoalan backlog, urbanisasi, dan ketimpangan akses hunian layak di Indonesia.
Perumahan dan pengembangan kawasan bukan isu marginal, melainkan urusan strategis negara. Di banyak negara maju, housing and urban development dikelola sebagai urusan publik yang melembaga, bukan sekadar proyek ekonomi.
Di Amerika Serikat, misalnya, terdapat Department of Housing and Urban Development (HUD) yang mengurusi perumahan rakyat.
Di Singapura ada Housing and Development Board (HDB), kemudian Housing and Urban Development Corporation di Jepang yang berevolusi menjadi Urban Renaissance Agency, dan Korea Land and Housing Corporation di Korsel.
“Hampir semua negara maju punya sistem perumahan dan pengembangan kawasan yang kuat, karena perumahan bukan hanya soal bangunan, tapi tentang bagaimana masyarakat mencapai modernitas secara bermartabat. Di sinilah peran akademisi, profesional, dan lembaga kajian menjadi sangat penting,” kata Suharso Monoarfa yang juga Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute.
Baca juga: Januari Ini Pemerintah Bentuk Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat
Data sebagai fondasi kebijakan
Salah satu isu terkait penguatan penyediaan perumahan rakyat itu, adalah lemahnya basis data perumahan nasional.
Berbagai lembaga menggunakan metodologi berbeda, sehingga menghasilkan angka backlog (kekurangan) rumah yang tidak seragam dan sulit dijadikan dasar kebijakan jangka panjang.
Karena itu Wamen PKP Fahri Hamzah menekankan pentingnya kalibrasi ulang data perumahan, agar kita mampu membedakan jenis kebutuhan masyarakat.
Mulai dari backlog kepemilikan, backlog kelayakan, hingga kelompok paling rentan yang tinggal di hunian tidak layak di kawasan kumuh, bantaran sungai, atau wilayah rawan.
“Kalau data kita tidak solid, kebijakan kita akan selalu meleset. Kita harus tahu siapa yang paling rentan, di mana mereka tinggal, dan seperti apa kondisi riilnya,” ujar Fahri.
Ia juga menyoroti pentingnya pemetaan digital berbasis visual untuk menilai kelayakan hunian, termasuk akses terhadap sanitasi, air bersih, dan infrastruktur dasar lainnya.
Janji pembangunan 3 juta rumah, tidak boleh dipersempit hanya pada pembangunan unit baru, tapi harus mencakup renovasi rumah tidak layak huni, penataan kawasan kumuh, serta penyediaan hunian vertikal di perkotaan.
Lembaga terintegrasi
Berkaitan dengan itu, gagasan pembentukan lembaga khusus yang mengintegrasikan sisi suplai dan deman perumahan pun mengemuka, guna mengakselerasi program 3 juta rumah.
Lembaga dengan nama Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat (BP3R) itu, diharapkan tidak hanya mengurus pembangunan rumah, tetapi juga pertanahan, perizinan, pembiayaan, penghunian, dan pengelolaan aset.
“Integrasi supply–demand tidak hanya soal teknis, tapi juga soal keadilan. Tanpa antrian yang disiplin, tanpa basis data yang transparan, tanpa sistem seleksi yang akuntabel, program perumahan akan selalu rawan salah sasaran. Sistem perumahan yang sehat menuntut kepastian. Siapa yang berhak, di mana mereka tinggal, bagaimana mereka membayar, dan bagaimana negara menjamin keberlanjutannya,” papar Fahri.
Permukiman kumuh
Isu lain, adalah lemahnya integrasi antara pembangunan perumahan dan infrastruktur dasar seperti air minum, sanitasi, jalan, dan transportasi publik. Banyak proyek hunian yang akhirnya tidak dihuni karena minim akses layanan dasar.
Baca juga: Opini: 15 Tahun The HUD Institute: Loyalis Misi Kesejahteraan Perumahan Rakyat
Wamen PU Diana Kusumastuti menyatakan, ke depan pengembangan perumahan harus terhubung langsung dengan jaringan air bersih, sanitasi aman, dan transportasi massal. Pemerintah daerah diminta berperan lebih aktif dalam memastikan integrasi tersebut.
Jehansyah Siregar dari Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan ITB, menyoroti pengembangan hunian dan backlog kelayakan yang terkonsentrasi berupa permukiman kumuh di perkotaan.
Permukiman kumuh itu muncul bukan karena kemalasan warga, melainkan karena kegagalan sistemik berupa ketimpangan akses lahan, mahalnya harga rumah formal, lemahnya transportasi publik, serta minimnya intervensi negara dalam penyediaan hunian terjangkau.
Permukiman kumuh itu sering terbentuk di ruang-ruang yang dianggap tidak layak seperti bantaran sungai, sepadan pantai, rel kereta, kolong jembatan, atau kawasan rawan bencana. Namun, bagi para penghuninya, tempat-tempat itu adalah satu-satunya pilihan hunian yang tersedia.
“Penanganan kawasan kumuh itu tidak boleh lagi dilakukan melalui penggusuran, karena hanya memindahkan kemiskinan, bukan menguranginya. Yang dibutuhkan, penataan berbasis kawasan, konsolidasi lahan, pembangunan hunian vertikal yang manusiawi, serta skema relokasi yang adil dan partisipatif,” pungkas Jehansyah.