Tahap Pertama Kementerian PKP Bangun 26.969 Hunian Tetap Bagi Korban Banjir Sumatra
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menghadiri Rapat Satuan Tugas Pemulihan dan Rekonstruksi Pascabencana, Rabu (18/2/2026), sebagai bagian dari percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di 3 provinsi di Sumatera: Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
Dalam forum itu, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) kembali menegaskan, dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatra, Kementerian PKP bertanggung jawab atas pembangunan hunian tetap (huntap) relokasi terpusat di satu area.
“Kami akan menjalankan amanah itu dengan penuh tanggung jawab,” kata Menteri Ara sebagaimana dikutip keterangan Kementerian PKP.
Pembangunan huntap tersebut, dilaksanakan melalui tahapan penetapan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), usulan pengalokasian anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pembangunan fisik.
Dalam Dokumen R3P/Rencana Induk yang disusun Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PKP mengusulkan pembangunan 26.969 unit huntap pada tahap pertama, dengan kebutuhan anggaran Rp8,525 triliun selama tiga tahun.
Terkait arahan Presiden mengenai gentengisasi, Menteri PKP menyampaikan pihaknya tengah melakukan kajian dan survei ke produsen genteng lokal.
“Kami melakukan kajian dan survei ke produsen genteng lokal terlebih dulu, untuk program itu bisa diterapkan pada pembangunan huntap bagi korban banjir Sumatra. Penggunaan genteng membuat rumah lebih adem, lebih indah, sekaligus menggerakkan ekonomi lokal,” jelas Menteri PKP.
Selain melalui APBN, percepatan pembangunan huntap juga dilakukan melalui dukungan dana tanggung jawab sosial (CSR) perusahaan swasta.
Saat ini sudah berjalan pembangunan 2.603 huntap melalui CSR Yayasan Buddha Tzu di Aceh, Sumut dan Sumbar.
“Ratusan rumah kami targetkan sudah bisa dihuni sebelum Lebaran ini. Kami ingin masyarakat lebih cepat tinggal di hunian yang layak dan aman,” ujar Menteri Ara.
Baca juga: Kementerian PKP-BNPB Berbagi Beban Pembangunan Rumah Korban Banjir Sumatra
Ia mengusulkan penguatan integrasi data kebencanaan agar proses pemulihan lebih efektif dan tepat sasaran, melalui pembentukan tim gabungan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menyatukan data terkait bencana Sumatra.
“Kementerian PKP membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak, yang ingin bergotong royong membantu percepatan pembangunan huntap korban banjir Sumatra. Pemulihan pascabencana harus kita lakukan bersama,” tutup Menteri PKP.
Di forum yang sama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun untuk tiga provinsi terdampak bencana Sumatra.
Tambahan TKD itu untuk mendukung keuangan tiga daerah yang sebelumnya dikenai pemangkasan TKD seperti semua daerah di Indonesia.
“Tambahan alokasi berupa penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, dan Dana Otonomi Khusus untuk Aceh,” kata Menkeu.
Hingga 17 Februari 2026, pemerintah pusat telah menyalurkan TKD ke 3 provinsi tersebut sebesar Rp13 triliun. Meningkat 30 persen dibanding periode yang sama 2025 sebesar Rp10,78 triliun.
Baca juga: Data Terkini Banjir Sumatra, Rumah Rusak dan Hanyut 252.573 Unit. 121 Titik Relokasi Teridentifikasi
Kondisi keuangan daerah sendiri, menurut Menkeu, dalam kondisi cukup. Per Januari 2026 kas daerah Aceh tercatat sebesar Rp3,5 triliun, Sumut Rp4,5 triliun, dan Sumbar Rp1,8 triliun.
Penyaluran tambahan TKD akan dilakukan secara bertahap selama tiga bulan. Yakni, 40 persen pada Februari, 30 persen pada Maret, dan 30 persen pada April.
“Penggunaannya diprioritaskan untuk pemenuhan belanja pokok pemda, penanggulangan bencana, dan kebutuhan mendesak lainnya. Jadi, untuk TKD sudah clear ya peruntukan dan timeline-nya,” pungkas Menkeu.