Untuk memperluas cakupan penyaluran subsidi perumahan dengan mengakomodasi juga masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan memperpanjang jangka waktu atau tenor cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) FLPP.

Hal itu diungkapkan Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) usai rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Jakarta, Kamis (26/2/2026). Rapat mendengarkan pemaparan mengenai kinerja Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) dan program-programnya tahun ini.

Selain Menteri PKP sebagai ketua komite, rapat dihadiri anggota komite Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa; Menteri Ketenagakerjaan Yassierli; anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, dan unsur profesional pada Komite Tapera Eko Djoeli Heripoerwanto.

Dalam rapat itu Menkeu menyinggung capaian penyaluran KPR FLPP 2025 sebesar 278.868 unit, atau 78,68 persen dari target sebesar 350.000 unit. Padahal, sepanjang tahun lalu ada 349.000 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengajukan permintaan FLPP di aplikasi SiKasep di BP Tapera.

Menkeu Purbaya berharap tahun ini capaiannya bisa memenuhi target. Caranya, antara lain dengan memperluas cakupan penyaluran FLPP oleh Tapera ke kelompok MBT. Yaitu, kelompok yang sudah tidak lagi dikategorikan MBR, namun juga belum cukup kuat membeli rumah nonsubsidi.

“Tahun lalu target tidak terealisasi sepenuhnya (padahal minat terhadap rumah subsidi besar), bisa jadi masalahnya pada Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (yang tidak terakomodasi dalam penyaluran FLPP),” kata Menkeu Purbaya.

Karena itu, ia mengharapakan BP Tapera memperluas skema bisnisnya. Salah satunya dengan mengakomodasi MBT dalam penyaluran FLPP, dan mengkaji perpanjangan tenor KPR subsidi hingga 30 tahun.

“Dengan tenor 30 tahun, cicilan KPR akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat (MBR dan MBT) makin mudah membeli rumah,” ujar Purbaya.

Baca juga: Menkeu Minta Tapera Akomodasi MBT dalam Penyaluran FLPP

Menteri PKP usai rapat menyatakan, untuk MBT akan disiapkan skema pembiayaan berupa bunga KPR 7 persen per tahun selama 15 tahun, dan tenor kredit hingga 30 tahun.

Artinya MBT hanya menikmati bunga subsidi selama 15 tahun, dibanding MBR yang 20 tahun dengan bunga 5 persen per tahun. Setelah itu, bila mengambil tenor KPR lebih dari 15 tahun, MBT membayar bunga komersial, sedangkan MBR setelah 20 tahun.

Untuk mendorong pemilikan rumah dengan KPR 30 tahun itu, MBT cukup menyiapkan uang muka (DP) 1 persen dari harga rumah, PPN ditanggung pemerintah, plus subsidi Rp25 juta untuk biaya pemrosesan kredit.