Jumat, April 3, 2026
HomeBerita PropertiKebijakan WFH Perkuat Tren yang Sudah Terjadi

Kebijakan WFH Perkuat Tren yang Sudah Terjadi

Kebijakan Work From Home (WFH) satu hari per minggu yang dikeluarkan pemerintah pada dasarnya ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan pengurangan konsumsi BBM.

Oleh karena itu secara langsung kebijakan ini tidak berdampak terhadap tingkat hunian gedung perkantoran komersial, mengingat ASN pada umumnya menempati gedung milik pemerintah dan bukan penyewa di gedung komersial.

Menurut Ferry Salanto, Head of Research Colliers Indonesia, penting untuk membedakan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan demand shock langsung pada segmen pasar perkantoran komersial baik dari sisi okupansi maupun aktivitas penyewaan.

“Namun demikian, dampak kebijakan ini tetap relevan untuk dianalisa dalam konteks yang lebih luas yaitu sebagai bagian dari arah kebijakan dan sinyal struktural terhadap pola kerja di Indonesia,” ujarnya melalui siaran pers yang diterbitkan Rabu (01/04).

Jika dilihat secara langsung, pengaruh kebijakan ini terhadap pasar perkantoran komersial relatif terbatas. Tingkat okupansi gedung komersial tidak akan terpengaruh secara signifikan karena tenant utama yaitu perusahaan swasta dan multinasional tidak terikat secara langsung oleh kebijakan tersebut.

Selain itu, sebagian besar perusahaan swasta telah lebih dahulu mengadopsi sistem kerja hybrid sejak pandemi sehingga kebijakan ini tidak mengubah perilaku mereka secara fundamental.

Namun secara tidak langsung, kebijakan ini dapat berfungsi sebagai sinyal yang memperkuat legitimasi dan normalisasi pola kerja hybrid. Ketika pemerintah sebagai institusi besar secara resmi menerapkan WFH, hal ini dapat mendorong sektor swasta terutama perusahaan lokal atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tertentu untuk mengadopsi kebijakan serupa baik secara parsial maupun bertahap.

Baca juga: Harga Pertalite Tidak Naik, Stok BBM Aman, WFH Mulai 1 April, Penerapan Mandatori 50 Mulai 1 Juli

Dalam konteks ini, dampak terhadap pasar perkantoran pun menjadi lebih bersifat second-order effect, bukan dampak langsung. Alih-alih menciptakan tren baru, kebijakan ini lebih berperan dalam memperkuat tren yang sudah ada, yaitu pergeseran menuju efisiensi penggunaan ruang kantor.

Perusahaan yang sebelumnya sudah mempertimbangkan metode kerja hybrid akan semakin terdorong untuk mengoptimalkan penggunaan ruang melalui strategi seperti pengurangan kebutuhan ruang, penataan ulang tata letak ruang kantor, serta penerapan model ruang kerja fleksibel.

“Namun demikian perlu digarisbawahi bahwa tren ini bukan disebabkan oleh kebijakan WFH ASN melainkan oleh perubahan perilaku kerja yang telah terjadi sejak pandemi. Kebijakan pemerintah hanya berfungsi sebagai katalis tambahan yang mempercepat adopsi tren tersebut, terutama di kalangan perusahaan yang sebelumnya masih berada dalam fase transisi,” beber Ferry.

Berita Terkait

Ekonomi

Meningkat Pesimisme Pelaku Industri Terhadap Prospek Usahanya

Penurunan ekspansi manufaktur Indonesia pada Maret 2026, baik karena...

Bank Mandiri Telah Salurkan KUR Senilai Lebih Rp310 Triliun

Bank Mandiri terus mempertegas komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah...

Berita Terkini