Anggaran Untuk Sanitasi Perlu Ditingkatkan

Prasarana dan sarana sanitasi merupakan hal penting bagi perkembangan kota. Namun hingga sekarang masih banyak kabupaten dan kota yang mengalokasikan dana sangat kecil pada APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana sanitasi yang baik.
“Pendanaan sanitasi itu idealnya 2 persen dari APBD, kalau kurang dari itu untuk biaya pemeliharaan sarana yang sudah ada saja akan sulit apa lagi untuk bisa membangun yang baru,” ujar Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) M. Maliki Moersid, ketika meninjau sarana sanitasi di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, akhir pekan lalu.

Dampak lain dari kecilnya anggaran sanitasi adalah gagalnya pencapaian target penyediaan sarana sanitasi yang layak bagi seluruh rumah tangga pada akhir 2019. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah rumah tangga Indonesia yang memiliki fasilitas sanitasi layak hingga tahun 2013 baru 59,71 persen.
Berarti masih ada 40,29 persen rumah tangga atau 100 juta penduduk belum memiliki akses sanitasi layak. Karena itu, kata Maliki, Kementrian PU perlu mengingatkan pemerintah daerah bahwa salah satu tolok ukur kemajuan adalah kemampuannya menyediakan dan mengelola prasarana dan sarana sanitasi.
Untuk itu bupati, walikota, ketua kelompok kerja (Pokja) sanitasi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait harus memiliki dokumen program percepatan pembanguan sanitasi permukiman. Ia mengharapkan daerah yang berperan aktif di sektor sanitasi dapat menularkan pengalaman ke daerah lainnya. Yudis