Sabtu, Oktober 24, 2026
HomeBerita PropertiRegulasi Rusun Masih Jadi Sumber Konflik

Regulasi Rusun Masih Jadi Sumber Konflik

Menurut Adjit Lauhatta, Ketua Umum DPP Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), perlu ada revisi terkait regulasi pengelolaan rumah susun (rusun) di Indonesia. Dalam tiga tahun terakhir misalnya, regulasi di bidang pengelolaan rusun ini telah mengalami perubahan dan perbaikan mulai dari level peraturan gubernur, peraturan menteri, hingga UU Cipta Kerja yang dalam implementasinya terjadi banyak konflik kepentingan.

“Perubahan dan perbaikan regulasi ini tentunya berimplikasi pada kehidupan penghunian dan pengelolaan rumah susun Indonesia. Akhirnya banyak yang harus disesuaikan khususnya oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS) karena ada banyak sudut pandang dan kepentingan yang berbeda dan ini menjadi tantangan kepengurusan PPPSRS saat ini,” ujarnya dalam siaran pers yang diterbitkan Jumat (28/1).

Untuk itu Adjit berharap, pemerintah bisa mengajak seluruh pemangku kepentingan kembali berdialog mencari solusi terhadap berbagai permasalahan penghunian maupun pengurusan rusun. P3RSI sendiri secara aktif terus melakukan evaluasi, kajian, dan memberikan berbagai masukan solusi kepada pemerintah.

Sementara itu menurut Totok Lusida, Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI), aturan pembentukan PPPSRS saat ini tidak mudah dan ada banyak permasalahan yang perlu didiskusikan. Pengaturan mengenai proses pembentukan pengurus hingga administrasi kerap lebih rumit dibanding regulasi yang sebelumnya.

“Kami sebagai asosiasi pengembang menginginkan ada keterbukaan sehingga tidak ada yang ditutupi diantara pemilik maupun penghuni, PPPSRS, dan developer. Ada banyak yang perlu didiskusikan seperti aturan one name one vote, masa transisi, dann pengertian pelaku pembangunan dalam memfasilitasi pembentukan PPPSRS. Ini semua tentunya demi kebaikan penghuni, pengelola, serta developer,” katanya.

Totok juga mengajak para pemangku kepentingan untuk memerhatikan berbagai aturan pembentukan kepengurusan PPPSRS karena hal itu menjadi kunci dari kesinambungan pembangunan dan pengelolaan rusun yang ada di Indonesia.

Berita Terkait

Ekonomi

Luncurkan DNKK, Presiden Targetkan Penyaluran Kredit Rakyat Rp400 Triliun Tahun Depan

Pemerintah memperkuat orientasi inklusi keuangan, dengan tidak hanya memperluas...

Ekonomi Digital Jadi Andalan Capai Target Pertumbuhan 6 Persen. Menko Airlangga Jelaskan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menempatkan ekonomi digital sebagai salah...

BI: Manufaktur Ekspansif, Tapi Serapan Tenaga Kerjanya Masih Minus

Serupa dengan S&P Global dan Kementerian Perindustrian, Bank Indonesia...

Berita Terkini