Sabtu, September 6, 2025
HomeBerita PropertiSegera Terbit Surat Edaran tentang Prototipe Rumah Sederhana Tahan Gempa

Segera Terbit Surat Edaran tentang Prototipe Rumah Sederhana Tahan Gempa

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan, segera menerbitkan surat edaran terkait purwarupa (prototipe) rumah sederhana. Prototipe rumah sederhana yang baru itu disebut sudah memenuhi standar konstruksi di Indonesuia, layak huni, ramah lingkungan, dan tahan gempa.

“Kami akan segera menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan mengenai purwarupa rumah sederhana. Desain purwarupa rumah sederhana (yang baru) itu, diharapkan menjadi alternatif masyarakat dan pengembang perumahan subsidi dalam membangun rumah layak huni sesuai standar konstruksi di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, seperti dikutip keterangan tertulis Direktorat Rumah Umum dan Komersial/Bagian Hukum dan Komunikasi Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Senin (22/4/2024).

Desain purwarupa rumah sederhana baru yang lebih memenuhi standar keandalan bangunan itu, dibuat antara lain terkait perlunya izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG (sebagai pengganti IMB sesuai amanat UU Cipta Kerja) untuk semua jenis bangunan gedung termasuk rumah sederhana. Dengan prototipe rumah yang sudah memenuhi kaidah konstruksi, pengembang dan masyarakat lebih mudah mengurus PBG melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) dalam Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Baca juga: Kementerian PUPR Kembangkan Desain Baru Rumah MBR

Menurut Iwan, sampai sekarang masih terjadi banyak masalah dalam pengurusan PBG. Terutama terkait perbedaan pemahaman antara pengembang/masyarakat dan pemberi izin (pemda) terhadap penerapan SIMBG, adanya keharusan pemeriksaan oleh tenaga ahli bersertifikat, dan lain-lain yang memicu penerapan persyaratan yang kurang fleksibel. Akibatnya pengurusan PBG bertele-tele yang memicu banyak keluhan terutama dari developer perumahan.

Iwan menerangkan, pembangunan rumah layak huni memang harus direncanakan dan dirancang oleh tenaga yang kompeten, mengacu pada standar keandalan bangunan. Bangunannya harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, dan aspek teknis lain terkait pilihan lokasi, daya dukung tanah, penggunaan material, dan teknis konstruksi yang aman terhadap angin, kebakaran, dan juga tahan gempa karena Indonesia terbilang rentan terhadap gempa bumi.

Saat ini Iwan menyebut banyak bangunan termasuk bangunan rumah MBR yang belum memenuhi standar konstruksi tahan gempa, yang meningkatkan risiko terhadap keselamatan penghuninya saat terjadi gempa. “Desain purwarupa rumah sederhana (yang baru) ini dimaksudkan untuk memastikan bangunannya juga tahan gempa, selain membantu memudahkan pengembang dan masyarakat dalam mengurus perizinan,” jelasnya.

Selain itu seiring perubahan daya dukung lingkungan akibat pemanasan global, pembangunan rumah saat ini juga harus lebih memperhatikan perubahan iklim dan memenuhi konsep ramah lingkungan. Seperti lebih hemat energi, efisien dalam konstruksi dan pemanfaatan material, minimal dampak negatifnya terhadap lingkungan, dan mendukung kesejahteraan sosial terutama kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca juga: Rumah Tahan Gempa Harga Di Bawah Rp170 Juta

Iwan mengungkapkan, insiasi penyusunan purwarupa rumah sederhana dimulai 6 Oktober 2022. Penyusunan dan review desain melibatkan praktisi, tenaga ahli, dan unit kerja yang membidangi urusan bangunan gedung di Ditjen Cipta Karya. Diikuti penjaringan usulan desain dari asosiasi pengembang sepanjang Januari-Februari 2024. “Tujuannya, untuk memperoleh desain yang bukan hanya memenuhi persyaratan teknis bangunan, tapi juga aplikatif terhadap kondisi lingkungan,” ujarnya.

Berdasarkan data di Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian PUPR bersama sejumlah asosiasi pengembang telah menyepakati sejumlah usulan desain yang akan ditetapkan sebagai purwarupa rumah sederhana. Yaitu, sebanyak 10 usulan desain dari REI, APERSI, HIMPERRA dan PIN untuk tipe rumah 22, 30, 32, 36, dan 40. Setiap wilayah bisa memilih desain rumah yang lebih selaras dengan kondisi sosial ekonomi dan budayanya.

Berita Terkait

Ekonomi

Belasan Investor Kazakhstan Lirik IKN

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia...

Program Perumahan Salah Satu yang Diharapkan Buka Lapangan Kerja

Pemerintah terus menjalin kolaborasi dengan pelaku usaha untuk membuat...

Menko Airlangga Minta Pengusaha Tahan PHK dan Buka Program Magang Berbayar untuk Sarjana Baru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha...

Berita Terkini