Sabtu, September 6, 2025
HomeNewsBerita UmumKemenhub Pangkas Bandara Internasional Jadi 17. Ini Daftarnya

Kemenhub Pangkas Bandara Internasional Jadi 17. Ini Daftarnya

Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional 2 April 2024. KM itu menetapkan 17 (tujuh belas) bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional dari semula 34 bandara. Tujuan penetapan untuk mendorong pemulihan sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19. Keputusan itu telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Dalam praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. Misalnya, India dengan populasi 1,42 milyar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.

“KM 31/2004 diterbitkan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi, dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara, bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati negara lain,” kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan di Jakarta melalui keterangan resmi hari ini (26/4/2024).

Adapun ke-17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional itu adalah:
1.Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2.Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara
3.Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat
4.Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5.Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau
6.Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7.Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8.Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9.Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10.Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11.Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12.Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13.Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14.Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15.Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16.Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17.Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Mengutip data Ditjen Perhubungan Udara, Adita menyatakan, dari 34 bandara internasional yang dibuka sepanjang 2015-2021, yang melayani penerbangan niaga berjadwal dari/ke berbagai negara hanya Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Juanda, Sultan Hasanuddin, dan Kualanamu.

Baca juga: Presiden Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo

Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja. Bandara internasional lain hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional. Bahkan, ada yang sama sekali tidak memiliki layanan penerbangan internasional. Dua kriteria bandara terakhir menyebabkan operasionalnya menjadi tidak efektif dan tidak efisien dalam pemanfaatan.

Meskipun telah ditetapkan 17 bandara Internasional, bandara yang berstatus bandar udara domestik tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer, setelah mendapatkan penetapan Menteri Perhubungan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:
a.Kenegaraan;
b.Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;
c.Embarkasi dan debarkasi haji termasuk umrah;
d.Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau
e.Penanganan bencana.

Penataan bandara secara umum termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.

 

Berita Terkait

Ekonomi

Belasan Investor Kazakhstan Lirik IKN

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia...

Program Perumahan Salah Satu yang Diharapkan Buka Lapangan Kerja

Pemerintah terus menjalin kolaborasi dengan pelaku usaha untuk membuat...

Menko Airlangga Minta Pengusaha Tahan PHK dan Buka Program Magang Berbayar untuk Sarjana Baru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha...

Berita Terkini