Sabtu, September 6, 2025
HomeFintechSatgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Keuangan Ilegal

Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Keuangan Ilegal

Selama Juni – Juli 2024 Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah memblokir 1.001 entitas keuangan ilegal.

Terdiri dari 850 entitas pinjaman online ilegal (pinjol) di sejumlah situs dan aplikasi, serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.​

Selain itu, mengutip keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipublikasikan Senin (19/8/2024), Satgas PASTI juga sudah memblokir 65 tawaran investa​si ilegal.

Investasi ilegal ini terkait penipuan yang dilakukan oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, dan sosial media milik entitas berizin (impersonation).

Satgas PASTI juga menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal. Rinciannya, 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu, 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 8 entitas melakukan kegiatan perbankan tanpa izin.

Baca juga: Pinjol dan Investasi Ilegal Tetap Marak, Januari-Juni OJK Terima 8.633 Pengaduan

Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat menindaklanjuti hasil kerja satgas tersebut.

Total sejak 2017 s.d. 31 Juli 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI kembali mengingatkan untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal dan pinpri, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Satgas PASTI adalah satuan tugas yang dibentuk OJK untuk mengeliminir praktik keuangan dan investasi ilegal. Satgas Pasti diketuai OJK, dan beranggotakan Kejaksaan Agung, Polri, Kemendag, Kemenkop dan UKM, Kemenkominfo, dan BKPM.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini