Satgas PASTI Minta Blokir 43 Rekening Pinjol Ilegal dan 194 Nomor Kontak Debt Collectornya

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi), telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Satgas PASTI adalah satuan tugas yang dibentuk OJK untuk mengeliminir praktik keuangan dan investasi ilegal. Satgas Pasti diketuai OJK, dan beranggotakan Kejaksaan Agung, Polri, Kemendag, Kemenkop dan UKM, Kemenkominfo, dan BKPM.
Sehubungan dengan hal itu, Satgas PASTI sudah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan bersegera memerintahkan pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran tersebut.
Menurut keterangan resmi OJK yang dipublikasikan di Jakarta, Senin (19/8/2024), berdasarkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam tugas pengawasannya OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp (WA) para penagih (debt collector) pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, dan tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Baca juga: Pengaduan Soal Pinjol Ilegal Tetap Tinggi, Januari-Juli Capai 10.104 Pengaduan
Menindaklanjuti informasi itu, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak para penagih pinjol ilegal itu kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Pemblokiran akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” tulis keterangan Satgas PASTI.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, atau diduga ilegal, atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), diminta melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].