Sabtu, September 6, 2025
HomeNewsEkonomiSatgas Pasti Blokir PT XFA AI

Satgas Pasti Blokir PT XFA AI

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) mengungkapkan, telah menerima pengaduan dan pelaporan dari masyarakat yang dirugikan akibat menempatkan dana pada kegiatan yang dilakukan PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI).

Entitas tersebut mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server. Penawaran itu menarik minat masyarakat, karena menjanjikan peluang usaha dengan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.

Melalui keterangan tertulis Rabu (2/10/2024), Satgas Pasti menyatakan, sudah menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan itu dengan melakukan rapat koordinasi dengan semua anggotanya, untuk memastikan aspek legalitas PT XFA AI dan kegiatan usahanya.

Satgas Pasti juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi, namun mereka tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi itu, Satgas Pasti menilai PT XFA AI telah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan yang berlaku. Yaitu:

1. Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya;
2. Melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi; dan
3. Tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Berdasarkan semua itu, dan dalam rangka melaksanakan amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Satgas PASTI melakukan pemblokiran terhadap badan hukum PT XFA AI, serta pemblokiran aplikasi, situs dan sosial media yang berkaitan dengan PT XFA AI.

Kemudian berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum.

Baca juga: Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Keuangan Ilegal

Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana, atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko.

Masyarakat harus melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha perusahaan yang menawarkan ke lembaga yang berwenang.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi yang mencurigakan atau diduga ilegal, serta memberikan janji imbal hasil yang tidak logis, bisa melaporkan ke Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini