IMEI iPhone16 dan Google Pixel akan Dinonaktifkan Bila Tetap Diperjualbelikan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengimbau konsumen untuk tidak membeli iPhone 16 yang beredar, karena sampai saat ini ponsel keluaran Apple itu belum boleh diperdagangkan di Indonesia.
Kalaupun ada yang membawanya dari luar negeri atau mendatangkan via pos, terbatas untuk pemakaian pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.
“Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16. Sudah ada yang menjual ponsel tersebut secara offline dan melalui marketplace. Kami minta masyarakat tidak tergiur membeli,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/10/2024).
Febri mengingatkan, pembelian iPhone 16 akan merugikan konsumen sendiri, karena tidak ada garansi dari distributor resmi yang berarti tidak ada perlindungan konsumen dalam pembelian ponsel tersebut.
Kemenperin juga mengimbau semua pihak yang membawa ponsel itu dari luar negeri, untuk tidak memberikannya kepada pihak lain, apalagi memperjualbelikannya. Memperdagangkan iPhone 16 saat ini masih terbilang ilegal.
“Kemenperin akan memproses hukum pihak-pihak yang mengiklankan iPhone 16 di marketplace, karena melanggar PP tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Kemenperin juga mempertimbangkan penonaktifan IMEI iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini,” ujar Febri.
IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah kode unik yang berfungsi sebagai identitas resmi setiap perangkat telekomunikasi bergerak seperti ponsel. IMEI terdiri dari 15 digit angka yang tidak sama antara satu perangkat dengan perangkat lainnya.
Sebelumnya Febri menuturkan, selama Agustus-Oktober 2024 diperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang atau kiriman dan telah membayar pajak.
Febri menuturkan, kebijakan pelarangan perdagangan iPhone 16 bertujuan agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya, sekaligus memberikan keadilan kepada semua investor smartphone di Indonesia.
Ia mengungkapkan, selama 2023-2024 Apple telah mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia.
Baca juga: iPhone 16 Belum Boleh Diperjualbelikan, Tapi 9.000 Unit Sudah Masuk ke Indonesia
Jika diasumsikan produk elektronik Apple itu rata-rata dijual seharga Rp5 juta/unit, nilai penjualan satu tahun mencapai Rp19 triliun, dan jauh lebih tinggi lagi jika ditambah impor dan penjualan produk HKT Apple sejak 2016.
“Masak dengan nilai penjualan yang sangat tinggi itu, Apple sangat sulit merealisasikan 100 persen komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun setelah delapan tahun beroperasi di Indonesia,” kata Febri.
Sebelumnya disebutkan Febri, iPhone 16 yang diimpor resmi belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi untuk memperoleh sertifikasi TKDN (Tingkat Kandungan Dalam negeri) skema inovasi.
Selain iPhone 16 Kemenperin melarang penjualan ponsel Google Pixel yang dikembangkan oleh Google, juga karena belum memperoleh sertifikat TKDN. Bila tetap diperjualbelikan, Kemenperin akan menonaktifkan IMEI-nya.
Kemenperin mencatat sudah ada 22.000 unit Google Pixel yang masuk ke Indonesia melalui bawaan atau kiriman penumpang dari luar negeri.