OJK: Waspada Penawaran Jasa Pelunasan Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi), menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pada pinjaman online (pinjol) atau fintech Lending.
Keterangan OJK yang dirilis beberapa waktu lalu menyatakan, pihak tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pinjolnya, dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjol yang lain.
Pihak tersebut menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang korban pada seluruh pinjol, dengan meminta imbalan uang dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan di pinjol lain itu.
Namun, yang terjadi pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang dijanjikan, sehingga utang pinjol korban bukan hanya tidak terselesaikan, tapi malah makin banyak karena adanya utang baru di pinjol yang lain.
Berkaitan dengan itu, Satgas Pasti OJK meminta masyarakat untuk berhati-hati menanggapi penawaran jasa pelunasan utang pinjaman online dari siapapun dan dari manapun.
Waspada Pergadaian Ilegal
Selain itu OJK cq Satgas Pasti juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran pegadaian ilegal atau tak berizin.
Ciri-ciri pegadaian ilegal, antara lain tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, serta tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari OJK.
Masyarakat yang mendapatkan informasi dan tawaran investasi, gadai, dan pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), diminta melaporkan ke Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].
Satgas Pasti sendiri selama Agustus-September 2024 menemukan 400 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Satgas Pasti juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin (impersonation).
Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran terhadap 498 entitas keuangan ilegal di atas, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pinjol dan Investasi Ilegal Tetap Merajalela
Satgas Pasti juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal, yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pemblokiran akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menekan ekosistem pinjol ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Total sejak 2017 s.d. 30 September 2024 Satgas Pasti telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI mengingatkan kembali masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal/pinpri. Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial wabil khusus Telegram.