Senin, September 8, 2025
HomeBerita PropertiBPHTB dan PBG Rumah Subsidi Gratis!

BPHTB dan PBG Rumah Subsidi Gratis!

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah di Jakarta awal pekan ini.

Menurut Ara, SKB tersebut mengatur tiga hal penting yang akan membantu kelancaran Program Tiga Juta Rumah yaitu terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta mempercepat perizinan PBG dari maksimal 28 hari menjadi 10 hari.

“Tiga hal yang penting sekali dilakukan pada hari ini adalah bagaimana kita menetapkan SKB untuk pembebasan BPHTB yang kedua pembebasan retribusi PBG dan juga mempercepat persetujuan bangunan gedung untuk MBR. Ini adalah kebijakan yang diarahkan Presiden Prabowo, beliau berkali-kali mengarahkan kebijakan harus pro rakyat kecil,” katanya.

SKB ini merupakan perwujudan gotong royong dalam membangun rumah untuk rakyat lewat Program Tiga Juta Rumah per tahun. Ini juga sebagai bentuk kolaborasi antar kementerian khususnya terkait kerja sama yang substansial. Ara juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Mendagri, Menteri PU, serta para kepala daerah.

Dengan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG untuk rumah MBR maka hal ini akan berpengaruh terhadap penurunan harga rumah untuk segmen MBR. Dengan kata lain, kebijakan ini sangat pro pada rakyat kecil dan bukan untuk segmen menengah apalagi atas.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, kriteria rumah MBR yang mendapatkan pembebasan PBG dan BPHTB telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22/Kpts/M 2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya atau bedah rumah.

“Dalam kepmen disebutkan baik rumah tapak maupun rusun tipe 36 masuk kategori rumah MBR. Untuk rumah swadaya yang bangun sendiri tanpa pengembang bisa juga mendapatkan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG maksimal luasannya 48 m2,” jelasnya.

Baca juga: Terbit, Inpres Penghapusan BPHTB-IMB Rumah Murah

Sementara itu dari sisi penghasilan, kepmen itu juga mengatur maksimal kalangan MBR memiliki pendapatan hingga Rp7 juta bagi yang belum menikah dan Rp8 juta bagi yang sudah menikah. Khususnya di Papua kategori MBR berpenghasilan maksimal Rp7,5 juta dan Rp10 juta bagi yang sudah menikah.

“Setelah penandatanganan SKB ini selanjutnya akan dibuat peraturan kepala daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut. Maksimal satu bulan selesai disusun perdanya dan kami ingatkan pimpinan daerah supaya berhati-hati menerapkan kebijakan ini dengan memerhatikan betul kategori MBR berdasarkan Kepmen PUPR,” tandas Tito.

Di sisi lain, beleid ini bukan hal baru karena memang telah tercantum di Kepmen PUPR maupun Kementerian Keuangan. Hunian yang diperuntukkan bagi segmen MBR telah mendapatkan banyak fasilitas seperti subsidi bunga, subsidi uang muka, hingga gratis berbagai pajak. Permasalahannya penerapannya di lapangan yang kerap berbelit maupun aturan yang berbeda di masing-masing daerah.

Berita Terkait

Ekonomi

Utang Pinjol dan Paylater Warga RI Terus Meningkat Tinggi

Buy now pay later (BNPL) adalah layanan keuangan yang...

Belasan Investor Kazakhstan Lirik IKN

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia...

Program Perumahan Salah Satu yang Diharapkan Buka Lapangan Kerja

Pemerintah terus menjalin kolaborasi dengan pelaku usaha untuk membuat...

Menko Airlangga Minta Pengusaha Tahan PHK dan Buka Program Magang Berbayar untuk Sarjana Baru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha...

Berita Terkini