Minggu, Mei 3, 2026
HomeBerita PropertiTerbit, Inpres Penghapusan BPHTB-IMB Rumah Murah

Terbit, Inpres Penghapusan BPHTB-IMB Rumah Murah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menerbitkan aturan teknis untuk kemudahan kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mengakses rumah murah. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara (Setkab), Jumat (1/7), Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2016 tentang pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) rumah umum bagi MBR.

Jokowi

Inpres ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2011 mengenai perumahan dan kawasan permukiman (PKP). Dalam  pasal 21 dan 54 mengamanatkan untuk melakukan percepatan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi kalangan MBR. Inpres ini diteken Jokowi pada tanggal 7 Juni 2016.

Inpres ditujukan kepada gubernur, kepala daerah, dan para bupati/walikota. Para pejabat daerah itu diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka pemberian kemudahan bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR. Kemudahan yang bisa dilakukan yaitu pemberian, pengurangan, dan/atau pembebasan BPHTB, retribusi IMB, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing sesuai dengan ketentuang peraturan perundangan.

Inpres yang berlaku efektif pada 22 Juni 1016 ini juga menetapkan tata cara dan petunjuk teknis pemberian pengurangan dan/atau keringanan pembebasan BPHTB dan IMB. Kemudian, inpres ini juga mengharuskan para gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daera  melaporkan secara berkala kepada Menteri Dalam Negeri untuk diteruskan kepada presiden.

Berita Terkait

Ekonomi

Kemenperin Bantah RI Alami Deindustrialisasi, Ini Alasannya

Kementerian Perindustrian (Kemnperin) membantah Indonesia mengalami deindustrialisasi, atau penurunan...

Pesanan dan Produksi Menurun, Ekspansi Manufaktur RI Makin Kendur

Kinerja industri pengolahan atau manufaktur RI pada April masih...

Tiga Perusahaan Jajaki Kerjasama Pengembangan Teknologi Pengolahan Air di Kawasan Industri

Kementerian Perindustrian mempercepat penguatan infrastruktur pendukung industri, khususnya dalam...

AHY: Pembangunan Infrastruktur untuk Akselerasi Ekonomi Berkelanjutan

Pembangunan infrastruktur masa depan tidak cukup hanya berorientasi pada...

Berita Terkini