Supaya Mudah Dikenali, Pinjol Berizin Ganti Istilah Pinjol Jadi Pindar
Saat ini citra Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending, yang lebih dikenal di tengah masyarakat sebagai pinjaman online (pinjol), cenderung negatif.
Penyebabnya terutama adalah perilaku pinjol ilegal atau tak berizin yang semaunya menjalankan bisnis, memperlakukan konsumen dengan tidak pantas, dan mengenakan bunga secara ugal-ugalan. Jumlah pinjol ilegal itu jauh lebih banyak daripada pinjol legal yang hanya 97 unit.
Di pihak lain pinjol legal atau sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga bukan tidak punya sisi negatif.
Terutama dalam pengenaan bunga yang tinggi sehingga diplesetkan orang sebagai rentenir online. Kemudian juga cara penagihan oleh sebagian perusahaan fintech lending legal yang mengintimidasi atau tidak sopan.
Berkaitan dengan citra negatif itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenalkan kata baru untuk mengganti istilah pinjol yang terlanjur negatif, yaitu pindar atau pinjaman daring. Istilah pindar diharapkan berasosiasi dengan pinjol legal atau berizin.
OJK sendiri menyerahkan soal perubahan istilah itu kepada asosiasi atau industri fintech lending. Tugas OJK mendorong industri fintech lending terus meningkatkan dan memelihara citranya di masyarakat, sebagai implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI.
“Salah satu langkah (memelihara citra positif) yang dilakukan industri adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang legal atau berizin OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman melalui keterangan resmi, Selasa (17/12/2024).
Agusman berharap, dengan pembedaan branding untuk LPBBTI yang legal itu, masyarakat menjadi lebih mudah mengidentifikasi LPBBTI yang berizin dan tidak berizin atau pinjol ilegal.
Ia menambahkan, peningkatan citra positif industri LPBBTI dapat dilakukan, bila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Ini Daftar Pinjol Berizin OJK Terbaru Desember 2024
Hingga Oktober 2024, laba industri fintech lending tercatat Rp1,09 triliun, meningkat cukup signifikan dibanding laba September 2024 yang tercatat Rp806,05 miliar.
Menurut Agusman, peningkatan laba itu antara lain disebabkan oleh adanya peningkatan pendapatan operasional yang disertai efisiensi beban operasional.
Kendati demikian, sampai Oktober 2024 OJK mencatat 19 penyelenggara fintech lending LPBBTI masih memiliki tingkat kredit bermasalah atau wan prestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen. Menurun dibanding 22 entitas pada September 2024.
OJK telah menyampaikan surat peringatan dan meminta penyelenggara membuat rencana aksi untuk memperbaiki kualitas pendanaannya, bila tidak ingin mendapat sanksi dari OJK.